MAROS, 1Detik.Info - Tanah yang terletak di daerah Moncongloe, yang dimiliki salah seorang warga Maros Abd Salam diduga telah diserobot.
Abd Salam melaporkan kejadian tersebut yang selaku pemilik dari tanah tersebut, Laporan tersebut dengan nomor : LP/B/182/VII/2024/SPKT/ POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN.
Laporan tersebut, setelah dua warga yang mengaku memiliki tanah tersebut bernama Cacce dan Dana bersama lima orang laki-laki memasang papan bicara di tanah tersebut berlokasi di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu 21 Juli 2024.
Mereka memasang papan bicara yang bertuliskan Tanah Ini Milik Dari Ahli Waris Borong Masuling (Alm) Berdasarkan Surat P2 No.45 Buku 153 Pamanjengan Peta Moncongloe Dari Sppt Pajak Dan Bumi Bangunan Dengan NOP :73.08.013.003.011.0004/5.0 Luas:-+ 2.461 M2
Camat Moncongloe, Herwan Pamelle membenarkan kejadian tersebut. Ia sudah memanggil dan menyampaikan ke Oknum Pj Kepala Desa Moncongloe.
"Pemanggilan tersebut untuk memastikan bahwa tanah tersebut ada pemilik yang sah. Agar tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat," katanya.
Herwan menjelaskan bahwa ada miskomunikasi, antara Oknum Pj Kepala Desa Moncongloe dan Oknum Kepala Dusun dengan pemilik tanah.
"Setelah saya konfirmasi ke Pak Desa, pada saat itu HP-nya tidak dibawa, dan menurut Pak Desa bahwa lokasi yang ditunjuk beliau bukan ditempat lokasinya Pak H.Salam. Untuk Pak Pj Desa, saya sudah tegur untuk tidak mengambil keputusan sebelum diklarifikasi baik-baik ke bawah apalagi masalah tanah," tambah Herwan.
Pemilik Tanah, Haji Abd Salam merasa keberatan dengan adanya penyerobotan lahan tersebut.
"Kami sudah lama menguasai lahan, sejak tahun 2011 sesuai dengan bukti administrasi kami memiliki sertifikat tanah, surat keterangan pengalihan garapan, PBB dengan lengkap pembayarannya. Kami bertanya atas penyerobotan tersebut dari pengakuan oknum penyerobot mereka disuruh katanya oleh pak dusun dan pak desa," tambah Abd Salam.
Abd Salam melanjutkan bahwa lokasi tersebut merupakan adalah tanah miliknya. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik, dengan Nomor : 01727, Luas 700 m2 atas nama H. Abdul Salam, sementara hang melakukan penyerobotan tanah hanya memiliki surat SPPT saja.
Terpisah, Oknum Pj Kepala Desa Moncongloe Ismail saat dihubungi oleh media belum merespons terkait kasus ini.
Sedangkan, Kepala Dusun saat di konfirmasi. Dia tahu persoalan itu, dan dia tidak perna menyuruh untuk memasang Papan bicara.(*)
0 Komentar