Luar Biasa Seorang PNS Rekayasa Surat Jual Beli Tanah dan Tanda tangan , Korban 3, Orang yang Berbatas , Dan 1. Camat

 Luar Biasa Seorang PNS Rekayasa Surat Jual Beli Tanah dan Tanda tangan , 

Korban 3, Orang yang Berbatas , Dan 1. Camat







Kep.Nias 1.detik info

Di desa Teolo kecamatan Tugala Oyo kabupaten Nias Utara seorang PNS 

Merekayasa Surat Jual Beli Tanah, Senior Merekayasa Tanda tangan 3 orang yang berbatas, dan satu tanda tangan Camat bersama Stempel camat.

Rabu Nisut 24/07/2024.


Berdasarkan tayangnya berita di media Lensasiber.com, 

An. Tanobadodo Zalukhu 

Anggota DPRD, Kabupaten Nias Utara, dari partai Demokrat, 

terkait Kasus tindak pidana, penyerobotan tanah, dan Adilamani Hia  alias, Ina Intan, di unit lV Satreskrim Polres Nias,

Yang di Laporkan Oleh ,

Lida'aro Zalukhu, alias Ama. Mipar,  Seorang PNS, di kecamatan Tugala Oyo kabupaten Nias Utara, warga desa Teolo, dengan surat tanda terima laporan polisi no. STPLP/184/IV/SPKT/ POLRES NIAS/ POLDA, pada tanggal

29/04/2024, Tanobadodo Zalukhu alias, Ama .Beri ,dengan  tindak pidana penyerobotan tanah.


Dengan berita tersebut para Wartawan, mengunjungin lokasi tanah tersebut, tepat di depan Kantor Camat Tugala Oyo kabupaten Nias Utara, yang tidak jauh dari halaman rumah Tanobadodo Zalukhu alias Ama, Beri.


Lanjut, pada pantauan para wartawan beberapa media, berita Yg telah tayang di media Lensasiber.com, itu di duga Tidak Benar, 

sebab, Ternyata oknum PNS, tersebut yang di Duga  Merekayasa Surat Jual Beli Tanah, dan Memalsukan Tanda Tangan Bersama Stempel Camat , di duga itu salah satu Caranya untuk menyerobot tanah milik orang. Ucap kuasa hukum Adilamani Hia , sebab dalam suratnya jual beli, itu, benar nampak yang di Rekayasa. Imbuhnya.


Menurut 1 ; Daliasa Zalukhu  2 ; Fenaziduhu Zalukhu  3 ; Satieli  

Zalukhu, sebagai yg  berbatas di tanah tersebut ,    

dan Faozaro Hulu S.H camat yang di cantumkan dalam surat jual beli yang di pegang Lida'aro Zalukhu.

Telah memberikan Surat Pernyataan, yang bermaterikan 10000, 

Menyatakan tidak pernah mereka mengetahui, dan menandatangani surat jual beli tanah kepada Lida'aro Zalukhu alias, Ama. Mipar.


Lanjut, Faozaro Hulu S.H

sebagai Camat pada Surat Jual Beli Tanah yang, di peroleh Lida'aro Zalukhu, mengatakan tidak logika, 27/12/1997,  itu, Kecamatan Tugala Oyo, Belum mekar dari Kecamatan Alasa, 

Itu salah satu Bukti bahwa Surat Jual Beli Tanah tersebut yang direkayasa / palsu. Tegasnya.


Di tempat yg sama salah seorang masyarakat yang tak mau di sebut namanya yang berada didepan  lokasi tanah yang di Laporkan Oleh seorang oknum PNS, Lida'aro Zalukhu, tentang penyerobotan tanah, menyaksikan  bahwa tanah tersebut, bukan milik Lida'ara Zalukhu, dan tidak pernah di Perjual Belikan kepadanya,  Melainkan Milik Faonasokhi Zalukhu (alm) tanah warisan kakeknya, dan dia wariskan kepada anak nya, dengan yang mengelolah tanah tersebut ,istrinya Adilamani Hia dan 4 orang anak nya sampai sekarang, imbuhnya.


Lanjut, yang di lakukan Tanobadodo Zalukhu Oknum DPRD, Nias Utara dari partai Demokrat, pelangsiran tanah bekas galian, ketinggian jalan alternatif  yang  bangun kerja bakti ABRI dulu. Pada penjelasannya, jalan tersebut bukan pembukaan badan jalan lagi melainkan meneruskan pembangunan demi membantu masyarakat yang ada di beberapa desa , / jalan Alternatif masyarakat seandainya adanya kepentingan di kantor camat, dan juga memperlancar hasil tani masyarakat di pekan setiap hari Selasa  dan generasi muda  siswa/ i SMK N 1. Tugala Oyo setiap hari.

Tanah yang di langsir Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri, bukan di Perjual Belikan melainkan di jadikan penimbunan lapangan Voly, di depan kantor Camat Tugala Oyo, yg di fungsikan setiap Hari HUT,  Kemerdekaan Indonesia , dan penimbunan lokasi pekan demi kesejahtera'an  masyarakat kecamatan Tugala Oyo, 

Biaya pelangsiran tanah tersebut, yang nanggung adalah Tanobadodo Zalukhu Oknum DPRD kabupaten Nias Utara,  dengan tenaga kerja 5 orang setiap hari 

Selama kurang lebih 2 bulan pekerjaann  di tambah biaya alat berat  mengakhiri.



Dengan itu Beberapa tokoh di desa Teolo kecamatan Tugala Oyo kabupaten Nias Utara dan  3 orang yang berbatas di tanah tersebut , bersama Faozaro Hulu S.H memohon perlindungan  kepada,Kapolsek Alasa, Kapolres Nias, Kapolri

Untuk menegakkan hukum, dan kepada  Bapak Bupati Nias Utara .atas Perilaku Oknum PNS yang berada di lingkup, pemerintah kabupaten Nias Utara. an. Lida'aro Zalukhu 

dengan terjadinya permasalahan 

Ini , Trauma akan adanya  lagi yang melakukan perbuatan yang keji tersebut. Berharap.


Pada kegiatan tersebut semua yang berbatas dan tokoh di desa Teolo  hadir untuk memasang pilar di setiap perbatasan,  dalam keadaan aman tertip.


Am. Zebua

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik