Fakfak.1Detik Info-
Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kedua yang dilakukan KPU Kabupaten Fakfak menyatakan Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Said Hindom dan Rico Thie (SARIFA) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat dukungan KTP yang diajukan dengan status Memenuhi Syarat (MS), tidak mencapai jumlah kekurangan yang mesti di penuhi pada perbaikan tahap kedua.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra JC Talla, S.H. kepada wartawan saat menghadiri kegiatan Bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di auditorium Politeknik Negeri Fakfak, Papua Barat, Senin (29/7).
“Pada 28 Juli lalu, KPU Fakfak menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke-2 dukungan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak 2024. Dalam rapat rekapitulasi hasilnya telah diserahkan kepada ketua tim SARIFA. Sesuai regulasi PKPU 8/2024 setelah KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan kedua, jumlah dukungan yang diperoleh mengalami kekurangan. Status verifikasi adalah tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual tahapan kedua,”ujarnya.
Kata Hendra, dari jumlah dukungan yang mesti di penuhi Bapaslon SARIFA pada tahap perbaikan kedua adalah sebanyak 3.192, namun dari hasil vermin yang dilakukan ternyata, dukungan Memenuhi Syarat (MS) hanya sebanyak 2.873.
"Jadi jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon, sejumlah 2.873 dukungan. Jumlah tersebut kurang dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual tahap satu sebanyak 3.192 dukungan.
Terkait hasil tersebut, Hendra mempersilahkan tim SARIFA menempuh upaya sesuai regulasi jika keberatan dengan keputusan KPU.
“Ruang laporan atau ruang keberatan terbuka. Proses sengketa akan berlangsung di Bawaslu. Jikalau memang Bapaslon memenuhi syarat formil dan materii, tidak menutup kemungkinan dapat di akomodir kembali. Tadi malam pimpinan Bawaslu sudah menyampaikan bahwa, laporan itu tiga kali 24 jam. Ditunggu hingga 31 Juli pukul 23.59 WIT. Jika tidak ada laporan, maka Dianggap selesai,” urainya.
Terkait hal tersebut, Ketua Tim SARIFA, Paulus Fabianus Douw, yang ditemui media ini, senin siang di Sekretariat SARIFA, mengatakan, pihkanya keberatan dengan keputusan KPU Fakfak dan akan mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Fakfak.
"Yang jelas kami keberatan dengan hasil keputusan KPU Fakfak. Langkah selanjutnya, kami sedang siapkan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Fakfak. Dan Terkait sengketa, Kami baru saja berkoordinasi dengan Bawaslu." ujar Douw.
Douw mengatakan, ada sejumlah masalah yang akan disampaikan saat berproses di Bawaslu, termasuk penggunaan sistim informasi pencalonan (Silon).
"Ada sejumlah masalah yang akan kami ajukan saat di Bawaslu, termasuk juga penggunaan Silon perseorangan. Yang pasti, segala upaya akan kamu lakukan sepanjang masih ada ruang. Saya ini mantan pemain bola. Pemain bola itu, sepanjang wasit belum tiup peluit tiga kali, maka masih ada kesempatan untuk menyamakan hasil atau memenangkan pertandingan."pungkasnya. (Ar)
0 Komentar