Fakfak, 1Detik.Info-
Menjelang tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Agustus mendatang, di Kabupaten Fakfak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, mengadakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Acara tersebut berlangsung di Ball Room Hotel Grand Papua Fakfak, selasa (23/7) kemarin, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, SH.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE., MM., Sekda Fakfak Drs. Ec. Sulaiman Uswanas, M.Si., pengurus partai politik, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan undangan lainnya. .
Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, SH., dalam sambutannya menyatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan KPU menjelang Pilkada Fakfak 2024.
"Sebagai acuan penyelenggaraan pencalonan tahun 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini memuat 150 pasal serta lampiran program dan jadwal yang telah disusun secara terperinci oleh KPU RI," ungkap Hendra.
Ia menambahkan, peraturan ini merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat, termasuk di Kabupaten Fakfak, untuk memilih pemimpin daerah yang kompeten dan berintegritas.
Kata Hendra, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tahapan pencalonan yang terbagi dalam tiga fase utama yakni Tahapan Pencalonan, Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, dan Tahapan Penetapan Pasangan Calon. Setiap tahapan memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon dan pasangan calon.
"Untuk tahapan pencalonan, terkait dengan persyaratan pencalonan dan calon. Tahapan pendaftaran pasangan calon melibatkan persiapan dan pelaksanaan pendaftaran, sementara tahapan penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan yang telah memenuhi syarat," jelas.
Dia berharap dukungan dari Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan TNI dan Polri, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Insan Pers, Akademisi, Organisasi Kepemudaan, Ormas, LSM, serta seluruh masyarakat Fakfak.
"Mari kita bergandengan tangan menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 dengan aman, lancar, dan damai,"tandasnya.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang langsung dijawab oleh Komisioner KPU Fakfak, dalam rangka mendalami PKPU 8 Tahun 2024 tersebut. (Ar)
0 Komentar