Keluh Kesah Pejalan Kaki Cirebon trotoar di Rebut Parkir Liar


 Cirebon,1detik.info-

Keluh Kesah Pejalan Kaki Cirebon Trotoar Direbut Parkir Liar Rabu ( 3/7/2024)




Kota Cirebon –Masih sering ditemui pengendara mobil yang melakukan beragam pelanggaran lalu lintas, salah satunya parkir di trotoar.


Dengan adanya ketidaknyamanan mobil parkir di trotoar, banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut.


Terkait adanya keluhan masyarakat dengan masalah mobil parkir di trotoar, Dinas Perhubungan Kota Cirebon melalui UPTD Parkir bersama Unit Gabungan Polresta Cirebon di minta untuk , melakukan giat penertiban parkir yang tidak pada tempatnya . tutur pejalan kaki 


Beberapa lintas jalan, kota Cirebon di susuri terkait adanya aduan banyak mobil parkir di trotoar.


Banyak sekali temuan mobil yang parkir di atas trotoar yang tidak  di tindak lanjuti dengan memberikan himbauan kepada jukir yang membolehkan parkir di trotoar bahwa di trotoar ini bukan peruntukan buat parkir dan di berikan selebaran informasi kepada pengendara mobil agar mereka tidak mengulangi lagi untuk parkir di atas trotoar.


Melihat fenomena ini , sejumlah pejalan kaki salah satunya Fani menyesalkan banyak sekali pengendara yang belum paham peruntukan trotoar buat apa, padahal trotoar ini di buat untuk kenyamanan pejalan kaki.


“Banyak yang rusak akibat mobil yang parkir di atas trotoar, padahal trotoar yang di bangun dengan biaya yang tidak murah, tapi banyak di persalah gunakan. “tegasnya”.


“Semoga dengan ada Peneguran dan  penertiban dari intansi terkait  kedepannya masyarakat menyadari fungsi trotoar sebagaimana mestinya. “harapnya”.


Seperti yang kita ketahui kalau tindakan memarkirkan mobil di atas trotoar sangat merugikan bagi pejalan kaki pengguna trotoar.


Sesuai UU No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas jalan (LLAJ) pasal 131 ayat 1, fasilitas umum berupa trotoar ada hak pejalan kaki dan jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar terancam sanksi penderekan dan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.

(Nasir N)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik