Jumlah TPS Pilkada Fakfak 2024 Lebih Sedikit Dari Pilkada Sebelumnya

 

Fakfak.1Detik.Info-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, yang akan digelar pada Rabu 27 November mendatang adalah sebanyak 216 TPS. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, S.H kepada wartawan, rabu (31/7) sore di Kantor KPU Fakfak. 

"Untuk TPS yang sudah kami putuskan berjumlah 214 TPS. Namun dalam perkembangan, ada penambahan 2 TPS. 1 TPS di LAPAS dan sesuai hasil monitoring dan supervisi kami maka di pulau panjang akan ada 1 TPS. Jadi total jumlah seluruh TPS untuk Pilkada nanti sebanyak 216 TPS."jelasnya.

Jumlah TPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak untuk Pilkada tahun ini, lebih sedikit jika dibandingkan dari jumlah TPS Pilkada tahun 2020 silam sebanyak 253 TPS. 

Selain itu, jumlah pemilih per TPS pun mengalami perubahan dari sebelumnya yaitu 600 pemilih per TPS. 

"Kalau jumlah pemilih per TPS ada perbedaan antara pemilu dan pilkada. Kalau pemilu, jumlah pemilih per TPS 300 pemilih, sedangkan untuk pilkada nanti, per TPS jumlah pemilih menjadi maksimal 600 pemilih setiap TPS." ungkapnya. 

Saat ditanya Terkait Jumlah Pemilih, Hendra mengatakan kemungkinan jumlah pemilih menjadi bertambah pada Pilkada nanti sebab jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil ke KPU RI dan diserahkan secara berjenjang mengalami kenaikan yakni sebanyak 59.922 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres dan Pileg sebanyak 58.346 pemilih. 

"Data DP4 sebanyak 59.922 yang digunakan untuk coklit. Data tersebut merupakan data dari Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil yang diserahkan melalui KPU RI dan selanjutnya sampai di tingkat Kabupaten. Data tersebut saat di coklit, ditemukan ada pemilih yang meninggal dunia, ada pemilih pemula yang bukan saja anak-anak SMA yang beranjak pada usia 17 atau 18 tahun namun TNI dan Polri yang sudah masuk masa pensiun juga termasuk pemilih pemula. Kenapa, karena mereka baru menggunakan haknya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati."tandasnya.(Ar) 




0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik