Dugaan Pungli Penerima Bantuan BLT - DBHCHT

www.satudetik.info - Probolinggo, Minimnya pengawasan menjadi celah oknum untuk mencari untung dari sebuah program pemerintah, Curahtemu, Kotaanyar, Probolinggo 26/07/2024)


Ramainya perbincangan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) seakan membawa angin segar bagi petani maupun warga desa setempat pasalnya petani tembakau akan menerima bantuan berupa uang tunai, program Pemerintah ini di peruntukkan pekerja pabrik maupun petani tembakau tujuannya meningkatkan kesejahteraan dan memberikan dukungan ekonomi kepada para pekerja yang terdampak oleh kebijakan cukai maka pemerintah dalam hal ini menghimbau agar menjauhi peredaran rokok ilegal karena dapat merugikan perekonomian negara dan menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh peredaran rokok ilegal terhadap berkurangnya penerimaan cukai hasil tembakau, pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah penghasil tembakau, cukai tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dampak negatif dari mengonsumsi produk tertentu.

Program pemerintah umumnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun namun warga mengaku di wajibkan membayar iuran sebesar Rp. 10.000 dan salah satu RW berinisial A R membenarkan "Itu kan di mintai uang fotocopy masing - masing 4 lembar dan buat rekan - rekan yang bekerja di kantor, buat surat pernyataan juga harus beli kertas di kantor Desa iya gak tau itu sudah kekompakan rekan - rekan (RT/RW) buat uang fotocopy buat persyaratan lain mungkin saya ikuti rekan - rekan kalau di selatan (Dusun Duwek) di minta punya saya (Dusun Krajan) di minta juga jadi di mintai uang semua coba tanya yg lain di mintai semua"

Lanjut A R " Ngga bukan saya pribadi yg meminta namun semua rekan - rekan Rt/Rw kalau saya cuma bilang atau ngasih tau"


Dari hasil kordinasi Hariyanto Anggota LSM - LIRA dengan salah satu pegawai bea cukai bernama Ega "terkait dengan program DBHCHT, bahwa program tersebut tidak dipungut biaya atau iuran, jika memang ada persyaratan yang harus di penuhi oleh calon penerima program tersebut, ya harus dilakukan sendiri oleh calon penerima, Dan jika ada oknum yang meminta uang dengan alasan apapun itu maka itu sudah menyalahi aturan dan masuk dalam kategori pungutan liar, serta melanggar hukum"

Hariyanto juga menambahkan "Dana Rp. 10.000 buat beli materai dan foto copy, itu sudah tidak masuk akal, sekarang kalau kita kalkulasi, materai saja Rp. 12.000, belum foto copy, Itu sudah tidak masuk akal, jika memang terjadi pungli maka itu sudah melanggar hukum"

0 Komentar

Komentar baru tidak diizinkan.
Lowongan Wartawan oleh Media 1detik