Foto : PI (15) saat diinterogasi dengan kekerasan oleh beberapa warga dan diantaranya diduga merupakan oknum Pemerintah Desa |
Salah satu yang terlihat dalam potongan video tersebut diduga adalah pihak Pemerintah Desa Tegal Sari. Salah satunya terekam juga di video tersebut diduga Kepala Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal yaitu, RE (33).
Kejadian ini dari keterangan orang tua korban, Sumarni (47) dialami anaknya PI (15) pada Jumat (7/6/2024).
Melihat dan mendapatkan video yang beredar menampilkan anaknya yang diinterogasi secara kejam dengan menampar dan menjepit kaki anaknya hingga memar dan bengkak, Sumarni telah melaporkan insiden ini ke Polres Mandailing Natal (Madina) dengan nomor laporan LP/B/STPL/158/Vl/2024/ SPKT Polres Mandailing Natal/ Polda Sumatera Utara, pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 15.19 WIB.
Sebelumnya, menurut RE yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tegal Sari yang dikonfirmasi menerangkan bahwa perihal ini sudah dilakukan mediasi di Polsek Natal pada Jumat (7/6/2024) dengan perkara bahwa PI (15) melakukan pencurian HP.
Disisi lain, Camat Natal Mulia Gading, S.E ketika dimintai tanggapannya pada Senin (24/6/2024) menyampaikan, bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut dari media massa.
"Saya baca dari media itu sudah masuk ranah hukum, jadi tidak etis saya tanggapi dinda," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
"Kalau kita sih berharap semua diselesaikan secara kekeluargaan saja, karena kan masih sekampung juga mereka" sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Irsal Pariadi, S.STP ketika ditanyai mengenai apakah akan ada sanksi administratif atau lainnya bagi terduga pelaku penganiayaan yang diduga juga merupakan oknum pejabat Pemerintah Desa Tegal Sari, beliau menganggapi dengan singkat, "Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Polres nya dulu, karena proses hukum sedang berjalan" pungkas Irsal selaku Kepala Dinas PMD Mandailing Natal.
Untuk diketahui bersama pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 pasal 8 ayat (2) huruf g : Kepala Desa diberhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penulis : IS
0 Komentar