Unit Reskrim Polsek Bangun ,Ringkus Sepasang Suami istri Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sabu -Sabu .



Media 1Detik Info Kabupaten Simalungun 
Hari Kamis 6 Juni 2024 
Pukul 12:39 Wib


Pada Hari Rabu Tgl 5 Juni 2024 /Sekira Pukul 14:00Wib , Kapolsek Bangun Polres Simalungun IPTU Esron Siahaan Mendapat Informasi bahwa  dilokalisasi Bukit Maraja sering didapati Kegiatan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu .Tepatnya di Huta III Nagori Marihat bukit ,dan diduga memperoleh /membeli Narkoba jenis Sabu tersebut dari lapangan golf bah Jambi Nagori Moho.

Mendapatkan informasi tersebut , Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan Segera Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA  Surya  M.Sitorus dan Unit Lidik melakukan penyelidikan kelokasi yang di informasikan .


Selanjutnya sesuai dengan printah tersebut ,Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M.Sitorus beserta anggota lidik melakukan penyelidikan ke lapangan.Setelah mendapat informasi  yang akurat dilapangan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya Sitorus dan anggota lidik melakukan patroli di seputaran simpang bahjambi dan jalan Asahan ,untuk memantau orang -orang yang dicurigai mau membeli /memperoleh narkoba jenis Sabu ke Lapangan golf bahjambi Nagori Moho .

Berselang dua jam kemudian ,sekira pukul 16:00 Wib ,Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Surya M.Sitarus dan anggota lidik melihat sepasang kekasih dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru, dengan nomor polisi BK  5772 LT dengan kecepatan tinggi melintas dari jalan Asahan menuju kearah lokalisasi Bukit Maraja Nagori Maria bukit , Selanjutnya mengikuti sepasang kekasih tersebut dari arah belakang .


"Tepatnya didepan Apotik Berkat Farma ,tim memepat sepeda motor yang dikendarai sepasang kekasih tersebut dan menyuruh untuk berhenti .Namun oleh perempuan yang dibonceng membuang sebungkus plastik bening warna warna putih yang diduga berisi Sabu ,"terang IPTU Esron Siahaan 

Masih terang Kapolsek "setelah dilakukan introgasi ,sepasang kekasih tersebut yang diketahui bernama Dedi pranata Napitupulu (36),dan Ina Nurhayati Pardede yang sama -sama berdomisili dilokalisasi Bukit Maraja Nagori Marihat bukit ,dan mengakui sebagai pasangan suami istri . Selanjutnya mengakui barang tersebut milik mereka dan dibeli dari Lapangan golf Bahjambi Nagori Moho .Atas Keterangan kedua tersangka ,Kemudian Tim Opsnal Bangun langsung mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polsek Bangun guna dilakukan penyelidikan dan diminta keterangan dan selanjutnya akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun ,"ujar Kapolsek .


Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni :
1.(satu)buah plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
1.(satu)unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru dengan Nomor Polisi BK 5772 LT.


Selanjutnya Kordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk laksanakan gelar perkara dan tindak lanjut perkara.Dan  laporan Pimpinan .


Tim Personil yang turun dalam penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba IPDA Surya M.Sitorus ,IPDA  R.Simanunggkalit dan IPDA Indo Siahan.


(JOS.SGL)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik