Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Terduga Pelaku Curanmor

                                                   

Gowa, 1detik.info -

Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jalan Sultan Alauddin Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (28/06/2024).


Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WITA. Korban, Alvin Alfa Reski (26), yang beralamat di Tuju-Tuju RT 003 RW 001 Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, memarkir sepeda motornya di tempat kejadian perkara (TKP). 


Ketika kembali, korban mendapati sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna biru tua miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Korban mencoba mencari sepeda motornya di sekitar lokasi namun tidak berhasil menemukannya. 


Identitas motor tersebut adalah Yamaha Soul GT 125 warna biru tua, nomor rangka MH3SE9040HJ012294, nomor mesin E3W9E-0015100, dan nomor polisi DW 3446 DP. 


Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.


Tim Jatanras Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Gowa, Aiptu M. Iskandar P. SH., MH., segera bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisia Fj (23), yang beralamat di Jalan Ince Rowa RT 001 RW 001 Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar. 


Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Setelah mengambil sepeda motor tersebut, pelaku langsung menyembunyikannya di dalam kamar kost dan berpura-pura membersihkan tempat parkir serta bekas ban yang dilalui motor saat memasuki kamar. 


Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang berhasil disita, 1 unit motor Yamaha Soul GT 125 warna biru tua. Nomor Rangka: MH3SE9040HJ012294, Nomor Mesin: E3W9E-0015100, Nomor Polisi DW 3446 DP. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak Unit Reskrim Polres Gowa.


(Hasmiati)


0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik