Selayar Sulawesi Selatan, 1detikInfo - Eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Selayar baru - baru ini menimbulkan kontradiksi yang sangat berimbas terhadap Institusi sendiri, karena Pengadilan Negeri Selayar membuat produk hukum yang sangat sensitif tolak sendiri oleh Institusi tersebut adalah dikeluarkannya bebas sengketa Nomor W 22. U 17 / 430 /HPDT/S/2012.
Hasan.SH. Selaku pendamping hukum mengatakan, klien kami juga memegang surat keterangan, kepemilikan tanah seluas seribu tiga ratus enam puluh milimeter persegi yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan Bonto Bangun pada tanggal lima belas Oktober dua ribu dua belas. Nah surat kepemilikan tanah tersebut menjelaskan bahwa batas-batasnya sangat jelas, luasnya sangat jelas.Nah, terjadi perbedaan batas dengan surat yang menjadi dasar lawan klien kami untuk melakukan gugatan pengadilan dengan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Tapi lagi-lagi surat tersebut tidak pernah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Selayar.
Ini sangat menjanggal bahwa klien kami ini sudah cukup jelas bahwa tanah yang dilakukan eksekusi ini adalah tanah milik yang kami. Karena banyak bukti-bukti surat yang dimiliki oleh klien kami ini diakui oleh pemerintah maupun Pengadilan Negeri Selayar tersebut. Sebagai bukti bahwa Pengadilan Negeri Selayar mengakui tanah tersebut, dan dikeluarkannya surat. Bebas. sengketa. Nomor W 22. U 17 / 430 /HPDT/S/2012.Ini adalah produk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar yang sampai hari ini tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Selayar. Kan lucu ceritanya. Produknya sendiri tidak diakui oleh Pengadilan Negeri Selayar. Seharusnya pihak Lawan klien kami ataupun pihak pengadilan tidak menerima gugatan perkara tersebut. Tutup Hasan
0 Komentar