Kepala Desa Tegal Sari (RE) dan Sekdes (IS) saat diperiksa di Unit PPA Polres Madina (Sumber : Humas Polres) |
Mandailing Natal, 1 detik.info -
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Mandailing Natal sejak Senin (24/6/2024). Kepala Desa Tegal Sari, RE dan Sekretaris Desa (Sekdes) IS ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) pada Selasa sore (26/6/2024).
Perihal ini pun dibenarkan oleh Plh. Kasi Humas Polres Madina, IPDA Bagus Seto pada Rabu (26/6/2024).
"Untuk saat ini kita sudah menetapkan status Tersangka kepada atasnama RE dan IS," sampai Plh. Kasi Humas Polres Madina, IPDA Bagus Seto melalui aplikasi WhatsApp (26/6/2024).
Ketika ditanyakan apakah akan ada tersangka baru, mengingat karena terlapor cukup banyak.
"Masih terus pengembangan dan proses penyidikan, kami masih terus bekerja menuntaskan kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Viral Video Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diduga Melibatkan Pemdes Tegal Sari. Didalam pemberitaan sebelumnya, RE dan IS diduga ikut terlihat dan terlibat menjepit kaki PI (15) yang merupakan anak dibawah umur yang dituduh mencuri tanpa disertai Barang Bukti pada Jumat (7/6/2024) di Kantor Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Potongan video-video tersebut viral di dunia Maya, melihat dan mendapatkan video yang beredar menampilkan anaknya yang diinterogasi secara kejam dengan menampar, menyundut api rokok, dan menjepit kaki anaknya hingga memar dan bengkak, Sumarni melaporkan insiden ini ke Polres Mandailing Natal (Madina) dengan nomor laporan LP/B/STPL/158/Vl/2024/ SPKT Polres Mandailing Natal/ Polda Sumatera Utara, pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 15.19 WIB.
Penulis : IS
0 Komentar