SAPMA PP dan IMM Adakan Orasi Damai di Depan Kantor Dinas PU Mandailing Natal

 

Massa Sapma PP dan IMM Mandailing Natal saat melakukan orasi damai di depan Dinas PU Madina (27/6/2024)
Mandailing Natal, |1 detik.info - PC. Satuan siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) serta PC. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)  Kabupaten Mandailing Natal mengadakan aksi orasi damai di kantor Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis (27/6/2024).

Berdasarkan pantauan rekan media di lokasi, aksi damai tersebut dilaksanakan pukul 14.00 WIB.


Koordinator aksi, Hapsin Nasution dalam orasinya menyampaikan aksi tersebut dilaksanakan dikarenakan kegeraman mereka terhadap kepala dinas pekerjaan umum serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender proyek di dinas PU yang mereka nilai PPK membuat salah satu persyaratan, yang kuat dugaan merupakan pesanan dari oknum mafia proyek di Kab. Mandailing Natal.


"Kita duga Pejabat pembuat komitmen dinas pekerjaan umum Kab. Mandailing Natal Melakukan persekongkolan dengan mafia proyek yang merugikan masyarakat di Madina" sebut Hapsin


Lebih lanjut dia juga menyebutkan dalam orasinya "salah satu persyaratan tender tersebut yaitu memiliki Genset 40 KVA yang mereka nilai merupakan persyaratan yang tidak logika dan tidak memiliki dasar hukum pada proyek tender SPAM Di 6 titik di Kab. Mandailing Natal " imbuh Hapsin


Sementara itu, menyambung orasi tersebut, Dedi Aliansyah Lubis (Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammad MADINA) memaparkan apakah logis membuat salah satu persyaratan genset 40 KVA yang memiliki berat 1,2 Ton - 1,5 Ton sementara lokasi kegiatan proyek ada yang memiliki jarak hingga 3 - 8 KM dari perkampungan, apalagi lokasi kegiatan ada yang tidak memiliki akses jalan dan ada juga yg berada  di pegunungan"  sebut dedi


" Apa genset tersebut dapat diangkat hingga nanti Genset berada dilokasi proyek sementara jauh dari akses yang memadai, kalau misalkan menggunakan tenaga manusia, berapa banyak orang yang diperlukan hingga alat tersebut sampai lokasi sementara berat alat hingga 1,2 ton -1,5 ton dengan jarak hingga 3 - 8 KM" sebut dedi


Sementara itu Basri yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, dalam menjawab orasi tersebut mengatakan "Memang benar PPK membuat persyaratan salah satunya harus ada genset 40 KVA, dan juga mengatakan dasar hukum dari peraturan tersebut berdasarkan musyawarah di Pokja di Dinas PU Madina".


Selanjutnya Basri juga menyebutkan, mengingat dari lokasi jauhnya kegiatan proyek, apakah bisa diangkat ke lokasi?.

Basri mengatakan," Genset tersebut termasuk komponen penting dalam menunjang pekerjaan, dan bisa ditempatkan di gudang  dan dipergunakan untuk mengelas pipa yang nantinya dipakai untuk keperluan kegiatan proyek".


Penulis : IS


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!