Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Tindak Pidana Pencurian Hasil Perkebunan,6 Pelaku Ditangkap


Media 1Detik Info -Kota Pematangsiantar 
Hari Kamis tgl 13 /6/2024
Pukul 21:48 Wib/wm



Medan Sumatera Utara -Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap  tindak pidana Pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan itu sebanyak enam orang pelaku berinisial RS ,JM,KMD,IH,SMD dan JM dapat diamankan. Keenam memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit,pengumpul serta penadah .

'Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi , mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian,Karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

"Polda Sumut bersama TNI ,PTPN IV serta stakeholder terkait pidana Pencurian hasil perkebunan kelapa sawit.Sebanyak enam orang telah diamankan ,"ujarnya,Rabu (12/6).


Hadi menerangkan ,keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu.Atas laporan personil Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut,TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.


"Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan -rekan PTPN IV Kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung (3)Tahun taksiran Kerugian hampir (RP  100 miliar ),"terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah .

"Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian Kelapa sawit itu ,Hadi mengatakan,Polda Sumut Akan terus mendalaminya .

"Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor,keranjang ,alat dodos kelapa sawit serta lainnya.Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,"pungkasnya .

(JOS.SGL)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!