Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti serta Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah.


1DETIK.INFO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 pukul 11:00 WIB.

Tersangka yang diserahkan adalah TN alias AN dan AA. TN alias AN berperan sebagai Beneficiary Owner CV VIP, sementara AA menjabat sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP. Mereka diduga melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Selain itu, pada kurun waktu 2018 hingga 2019, TN alias AN dan AA diduga bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk dan beberapa smelter untuk menjalankan penambangan timah ilegal yang disamarkan sebagai kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah. Tindakan ini menyebabkan kerugian finansial bagi negara dan PT Timah Tbk.

TN alias AN juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya melalui berbagai metode, termasuk pengiriman dana melalui PT QSE dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit.

Perbuatan kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk TN alias AN, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP. Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, sementara pemberkasan untuk tersangka lainnya sedang dalam tahap finalisasi.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa dua saksi terkait kasus yang sama. Saksi pertama adalah TH dari PT Inti Valutama Sukses, dan saksi kedua adalah CS, Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan.

(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik