Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah.


1DETIK.INFO – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa, 4 Juni 2024 pukul 11:00 WIB. Penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, yaitu TN alias AN dan AA, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jakarta, (04 Juni 2024).

Pelaksanaan Tahap II ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Tersangka TN alias AN, sebagai Beneficiary Owner CV VIP, dengan bantuan **Tersangka AA**, Manager Operasional Tambang CV VIP, melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
 
 
Pada tahun 2018 hingga 2019, TN alias AN dan AA melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan sejumlah smelter untuk menampung timah ilegal. Mereka mengemasnya seolah-olah sebagai kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah, yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan PT Timah Tbk.

Tersangka TN alias AN juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Antara lain dengan mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan alasan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, yang tampak seolah-olah menghasilkan keuntungan murni.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka TN alias AN juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan mempertimbangkan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP. Berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan.

Dr. Ketut Sumed Ana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

(Gultom)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!