Media 1Detik Info -Kabupaten Simalungun
Hari Rabu Tgl 27/Juni/2024
Pukul 13: 54 Wib
Media 1Detik Info -Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun .Pada hari Senin 24/Juni /2024 /Sekira pukul 16:00 Wib,petugas melakukan penangkapan di belakang rumah milik Masran Sumpil alias Sumpil di Huta III Nagori Panambean Baru , Kecamatan Bandar Masilam , Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diamankan adalah Suriadi Tian alias Suriadi ,pria berusia 38 Tahun yang berdomisili di Huta Purwosari Atas , kelurahan Dolok Mainu , kecamatan Dolok Batu Nanggar , kabupaten Simalungun .Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat (0.16) gram dan satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam .
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di Huta III Nagori Panambean Menindak lanjuti informasi tersebut , personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Oleh Kateam I,Aswin Manurung ,segera menuju lokasi .Setibanya di tempat kejadian ,petugas melihat seorang pria sedang duduk di belakang rumah dan langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat desa setempat .
Selama penggeledahan ,petugas menemukan barang bukti narkotika .Pelaku mengaku bernama Suriadi Tians alias Suriadi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya ,yang di peroleh dari seorang bernama Masran Sumpil alias Sumpil ,yang juga tinggal di Huta III Nagori Panambean Baru .
Saat ini , tersangka beserta barang bukti telah di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut .Kasat Narkoba Polres Simalungun ,AKP Irvan Rinaldi Pane ,SH,menyatakan komitmennya untuk terus berupaya memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya .
Kasus ini menambah deretan panjang Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika .AKP Irvan Rinaldi Pane ,SH,menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait Aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika .
"Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi kami. Dengan kerjasama yang baik antara Kepolisian dan masyarakat ,Kami yakin bisa menekankan peredaran narkotika di wilayah ini ," ujar AKP Irvan Rinaldi Pane .
Selain itu ,AKP Irvan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di daerah -daerah yang rawan akan peredaran narkotika . "kami tidak akan pernah berhenti untuk memburu pelaku -palaku narkotika yang merusak generasi muda kita .Semua laporan dan informasi dari masyarakat akan di tindaklanjuti dengan serius ," tambahnya .
Operasi penangkapan Suriadi Tian ini menunjukan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkotika . Diharapkan tindakan ini tegas ini memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya . Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan .Semua laporan akan diproses dengan cepat dan keberhasilan pelapor dijamin .
Dengan penangkapan ini, Suriadi Tian akan menjalani proses hukum dan jika terbukti bersalah ,akan dijatuhi hukuman sesuai undang -undang terkait penyalahgunaan narkotika .Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini .
Polres Simalungun berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba ," Mari bersama kita ciptakan kabupaten Simalungun yang bersih dari narkotika," tutup AKP Irvan Rinaldi Pane .
(JOS.SGL)
0 Komentar