Pasca Kasus Tegal Sari, Perlu Dikaji Efektifitas & Teknis Sosialisasi Di Bidang Hukum

 

Baliho Beberapa APBDes Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal 

Mandailing Natal, | 1 detik.info - Pasca kasus menghebohkan Viralnya video main hakim sendiri yang melibatkan oknum Pemerintah Desa Tegal Sari di Kantor Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara terhadap remaja (PI) umur 15 tahun beberapa Minggu yang lalu dan harus diselesaikan secara hukum walaupun sekarang tersiar kabar sudah mengadakan perdamaian.

Namun, kali ini yang dibahas adalah efektifitas dan teknis dari kegiatan sosialisasi maupun penyuluhan tentang hukum yang ditiap tahun dianggarkan dari Dana Desa (DD).

Setiap tahunnya, di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal digelar oleh panitia dadakan yang dibentuk IKADES (Ikatan Kepala Desa) kegiatan Penyuluhan Hukum, Jaksa Garda Desa dan Wawasan Kebangsaan. Sosialisasi maupun penyuluhan hukum ini biasanya mendatangkan Narasumber dari pihak Kepolisian, Jaksa Garda Desa atau yang populer juga disebut Jaga Desa menghadirkan Narasumber dari Cabjari atau Kejari sedangkan Wawasan Kebangsaan mendatangkan Narasumber dari TNI.


Ketiga kegiatan tersebut dibebankan kepada Dana Desa dengan pagu anggaran masing-masing Rp. 9.000.000,-. Hal ini terlihat dari Baliho APBDes Tahun Anggaran 2024 yang dipajang di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dari tahun-tahun yang lalu hingga saat ini, teknis pelaksanaannya, setiap desa biasanya mendatangkan 4-5 peserta yang merupakan utusan desa untuk mengikuti acara tersebut. Kebanyakan diikuti oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa atau juga beberapa perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai peserta.


Yang cukup menggelitik, kegiatan ini selalu dari tahun ke tahun diadakan di satu tempat (secara global), bukan diadakan di desa-desa agar langsung bisa menyentuh masyarakat sebagai peserta kegiatan sosialisasi. Sebut saja Sosialisasi Sadar Hukum yang digelar di Aula Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal pada 13 Mei 2024 kemarin, semua utusan desa yang hadir sebagai peserta adalah Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD.

Rutinitas sosialisasi di bidang hukum ini tampaknya kurang berdampak positif dalam mempengaruhi tingkat kepatuhan hukum di desa-desa di wilayah Kecamatan Natal. Di beberapa desa di wilayah Kecamatan Natal masih cukup mengkhawatirkan tingkat pencurian maupun penyalahgunaan Narkoba.

Oleh sebab itu, lantas sejauh mana pengaruh Sosialisasi di bidang hukum yang dibebankan pada Dana Desa tersebut ? Sosialisasi dengan nominal yang terbilang tidak kecil ini seharusnya bisa memberikan feedback kesadaran hukum bagi peserta. Perlu dikaji lebih dalam mengenai teknis pelaksanaan agar lebih menyentuh ke masyarakat sehingga meningkatkan kesadaran hukum warga. Harapannya kedepan tidak terjadi lagi aksi-aksi main hakim sendiri apalagi sampai melibatkan aparat pemerintah desa.


Penulis : IS

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik