MD, Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pengurusan izin Mendirikan bangunan IMB dan penyusunan amdal Gedung( Witel dan Tsel ) Siantar Tahun 2016-2017



Media 1Detik Info -Kota Pematangsiantar 
Hari Jumat 28 /Juni /2024 /pukul 13:00 Wib 



Media 1Detik Info -Kota Pematangsiantar -Kejaksaa Negeri Pematangsiantar Tetapkan Penahanan MD Tersangka Tindak Pidana Korupsi,pengurusan Izin mendirikan bangunan IMB dan amdal Gedung Witel dan Tsel Siantar Tahun 2016-2017 pada Hari Rabu 26 -Juni-2024.



"Ditetapkanya MD Sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Siantar untuk 20 hari kedepan , terhitung mulai tanggal 25 Juni 2024 -14 Juli 2024 ,jam Tujuh malam .


MD Selaku General manager PT Graha Sarana duta (GSD)area I Berdasarkan Surat Printah penahanan (tingkat penyelidikan) Nomor Print -1102 /L.2.12 /fd .I/06/2024 tgl 25 Juni 2024 . Tersangka MD merupakan warga jalan Rukun Kelurahan Pejaten Jakarta Selatan/komplek Griya Depok .


Selaku GM PT GSD , tersangka bersama sama dengan Alm Maha Darma Saragih ,selaku penyedia barang jasa dalam pengadaan pengurusan IMB dan penyusunan amdal atas pembangunan gedung Witel dan Tsel (balai merah putih) ,kota pematangsiantar 2016-2017 diduga telah melakukan korupsi .

Pengurusan IMB dan penyusunan amdal tersebut bersumber dari anggaran PT Telkom Indonesia sebesar RP.1.150.000.000.Terhadap tersangka ,dijerat dengan pasal  2 ayat (1)Jo pasal 18 UU No .31 /1999 Sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No .20 /2001 tentang tindak pidana korupsi . dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara .ungkap  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar Jurist Precisely ,S.H .,M.H 


Penetapan penahanan (MD) Tersangka dugaan Tindak pidana korupsi, pengurusan izin mendirikan bangunan IMB dan amdal Gedung Witel dan Tsel Siantar Tahun 2016 -2017 ,Kajari Kota Pematangsiantar Jurist Precisely ,S.H.,M.H didampingi Oleh Kasi Intel Kejari Siantar ,Hery P.Situmorang .,S.H.,M.H dan Kasubsi penyelidik tp khusus,.Zuhri Eko Pribadi,S.H 


(JOS.SGL)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik