KPU Mandailing Natal Berhentikan Anggota PPK Terkait Dugaan Setoran Rekrutmen PPK

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal yang ditandatangani Ketua KPU Mandailing Natal, Muhammad Ikhsan (10/6/2024)

Mandailing Natal , |1 detik.info -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan surat pemberhentian kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Natal dan Sinunukan yang telah menjalani rangkaian pemeriksaan internal pada Jumat (7/6/2024) di aula kantor KPU Mandailing Natal.


Setelah pemeriksaan yang diketuai salah satu komisioner KPU Mandailing Natal yang juga merupakan mantan komisoner Bawaslu, Agus Salam, pada Senin (10/6/2024), KPU Mandailing Natal mengeluarkan Surat Keputusan bernomor : 2073 Tahun 2024 Tentang Penjatuhan Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu Kepada Saudara Alimin sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Natal dan Afik Husain serta Wira Sakti Nasution sebagai Anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan Sinunukan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024.


Dilansir dari website resmi kab-mandailingnatal.kpu.go.id yang di upload pada pukul 07.00 WIB (11/6/2024), Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal, Muhammad Ikhsan pertanggal 10 Juni 2024  ini memuat sanksi yang diberikan atas pelanggaran kode etik tersebut.


Diantara isinya antara lain pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada anggota PPK Natal atasnama Alimin. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Afik Husain yang merupakan Anggota PPK Sinunukan, sementara untuk Wira Sakti Nasution yang merupakan Anggota PPK Sinunukan juga hanya mendapatkan sanksi peringatan tertulis.


Sebelumnya santer diberitakan dalam perekrutan PPK di Mandailing Natal diduga ada setoran sejumlah uang untuk memuluskan agar terpilih menjadi anggota PPK.


Penulis : IS

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!