Foto : Ilustrasi dari google |
Mandailing Natal, | 1 detik.info - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ikhsan, baru-baru ini menjelaskan di salah satu media online terkait pemecatan dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Natal dan Sinunukan yang berinisial AL dan AH serta WN (menerima sanksi teguran tertulis/anggota PPK Sinunukan).
Dalam keterangannya, Muhammad Ikhsan pada salah satu media online startnews.co.id, Sabtu (15/6/2024) menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan, AH mengaku meminta uang sebanyak Rp. 5.000.000,- kepada AL dengan iming-iming bisa meloloskan menjadi PPK. Hal itu disebut dilakukan AH atas inisiatifnya karena sedang membutuhkan uang saat itu.
Singkat cerita, permintaan AH dituruti oleh AL dengan mengirimkan uang dengan nominal angka Rp. 3.000.000,- sebagai DP (Down Payment) melalui rekening WN. Kepada WN, AH mengaku uang tersebut merupakan uang yang dipinjamnya.
Menurut Muhammad Ikhsan, WN tidak mengetahui jika uang tersebut berkenaan dengan seleksi PPK, sehingga WN hanya mendapatkan peringatan tertulis. Ikhsan juga menyebutkan bahwa WN mempunyai usaha BRILink dan rekeningnya biasa dipakai AH untuk bertransaksi.
Namun keterangan Ketua KPU Madina ini sangat kontradiktif dan diduga palsu, hal ini diungkapkan salah satu tokoh muda Pantai Barat, Peri Eka Putera pada Rabu (19/6/2024) kepada awak media 1 detik.info.
"Ketua KPU Madina apa sudah pernah cek langsung ke Sinunukan? Atau sudah di cek melalui BRI Kanca Panyabungan. Saya malah dapat informasi yang menurut penilaian saya valid, bahwa anggota PPK Sinunukan yaitu WN tidak mempunyai usaha BRILink sama sekali," sampai Peri.
"Pemeriksaan terhadap ketiganya yang terlibat terkesan seperti skenario tebang pilih, integritas dari penyelenggara pemilihan di Kabupaten Mandailing Natal patut dipertanyakan," sambungnya.
Menurutnya, Keputusan yang dikeluarkan KPU Madina bernomor 2073 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2024 diduga hanya upaya pemutusan mata rantai aliran "Uang Setoran" yang mengarah kepada gratifikasi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Ketiga anggota PPK Natal dan Sinunukan dengan inisial AH, AL dan WN diperiksa secara internal pada Jumat (7/6/2024) tanpa melibatkan Bawaslu maupun Pihak Gakkumdu, dan setelah rangkaian pemeriksaan melahirkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2073 Tahun 2024 yang memutuskan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada AH (anggota PPK Sinunukan) dan AL (anggota PPK Natal) serta Sanksi Teguran Tertulis untuk WN (anggota PPK Sinunukan).
0 Komentar