Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan : Bukan Keterangan Palsu, WN Memang Benar Agen Mandiri

Foto : Ketua KPU Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ikhsan

Mandailing Natal, | 1 detik.info - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Ikhsan memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya dengan judul Ketua KPU Madina Diduga Beri Keterangan Palsu, Selamatkan WN Dari Sanksi Pemecatan" melalui seluler pada Jumat (21/6/2024) kepada awak media 1 detik.info.


"Memang betul kemarin saya menyebutkan bahwa WN mempunyai usaha semacam BRILink, saat dikonfirmasi (15/6/2024) salah satu media online," ucap Ikhsan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa WN yang menerima sanksi tertulis adalah benar mempunyai usaha jasa semacam BRILink, "maksud saya WN tersebut merupakan Agen Mandiri", ucap Ikhsan.


Lebih lanjut, Ikhsan juga menjelaskan bahwa keputusan hasil dari pemeriksaan internal bukan bermaksud tebang pilih. Hal ini dari pertimbangan bahwa WN (anggota PPK Sinunukan) memang tidak mengetahui permasalahan "Uang Setoran" untuk lolos PPK, dan hanya saja rekening WN lah yang digunakan untuk proses transfer dari AL ke AH.


Untuk diketahui, persoalan permasalahan tersebut sudah diproses melalui pemeriksaan internal pada Jumat (7/6/2024) dan menghasilkan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2073 Tahun 2024 pada tanggal 10 Juni 2024 dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan.


Penulis : IS

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik