Media 1Detik Info -Kabupaten Simalungun
Hari Kamis 06 Juni 2024
Pukul 15:00 Wib
'Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hargianto,S.H.,M.H Dalam Penyampaiannya ,' Bahwa kegiatan Pemusnahan barang bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht)ini ,dilakukan secara rutin dalam setahun (2)kali .Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang -barang bukti yang tersimpan .
'Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka , sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa sajah barang bukti yang dimusnahkan .
'Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) ini , Dilaksanakan Dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun,'Pada Hari Kamis Tgl 6 Juni 2024 Sekira Pukul 15 :00 Wib
Jumlah Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan hukum Tetap (inkracht)ini, Dengan rincian Berjumlah Pemusnahan Barang Bukti Sebanyak (30)Perkara , dengan ini sebagai berikut.
.Narkotika Sebanyak (17)Perkara Terdiri dari :
Narkotika jenis Sabu -Sabu (271,82) gram .
Barang Bukti berupa
Handphpone Android Sebanyak (7)unit ,
. Timbangan digital sebanyak (3)unit ,
.Kaca pirex sebanyak (4)buah ,
. plastik klip kosong sebanyak (7)bal,
.Tas sandang sebanyak (1buah),
. Dompet sebanyak (1)buah,
. Handphone biasa sebanyak (2)unit,
.Sendok plastik sebanyak (4)buah,
.Bong sebanyak (3)buah,
.Mancis sebanyak (2)buah,
.Kompeng sebanyak (1)buah,
.Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum Dan Orang Dan Harta Benda
.Kamnegtibum sebanyak (2)perkara dengan barang bukti berupa :
.Pisau sebanyak (2)buah ,
.parang sebanyak (3)buah ,
.Orang dan harta benda sebanyak (11)perkara dengan barang bukti berupa :
.kotak jam dinding sebanyak (1)buah,
.Egrek sebanyak (1)buah ,
.Along -along sebanyak (2)buah,
.Baju kaus sebanyak (3)buah,
. Flasdisk sebanyak (1)buah,
.Kayu broti sebanyak (1)buah,
.Kayu alu sebanyak (1)buah ,
.Sarung Tangan sebanyak (2)buah,
.Helem coklat sebanyak (1)buah,
.jaket sebanyak (1)buah,
'Hadir Dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) ini .' Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun,Bapak Irfan Hargianto,S.H.,M.H Dan Sekaligus Memimpin Pelaksanaan Kegiatan ini ,Beserta jajarannya ,Kepala Seksi di KN,Kasubsi dan Jaksa Fungsional Simalungun.dan Tamu Undangan.
(JOS.SGL)
0 Komentar