Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Bekasi.


1DETIK.INFO - Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Mokhammad Zahli, buronan tindak pidana korupsi, pada Rabu, 5 Juni 2024. Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.05 WIB di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

Menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 18 Februari 2010, Mokhammad Zahli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp823.486.620. Mokhammad Zahli dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Setia Mekar, Tambun Selatan. Mokhammad Zahli bersikap kooperatif selama proses penangkapan sehingga tidak ada kendala berarti. Setelah diamankan, Mokhammad Zahli langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.

Jaksa Agung mengapresiasi kinerja jajarannya dan menegaskan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar Jaksa Agung. 

(Gultom)

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan atau melalui email dihumas.puspenkum@kejaksaan.go.id.
Dan Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Ketut Sumedana.

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!