Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Emas Antam.

Ket foto : Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

1DETIK.INFO - Kejaksaan Agung tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi terkait dengan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada tahun 2018 dan pengelolaan komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Rabu (19/06/2024).

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci dalam kasus pertama. Mereka adalah HMD, yang menjabat sebagai Manager Finance PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung pada tahun 2018, dan NPW, yang menjabat sebagai Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung pada periode yang sama.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti yang diperlukan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi emas yang merugikan negara.

Sementara itu, dalam kasus kedua, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi yang terlibat dalam pengelolaan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Mereka adalah EEL dari Toko Aneka Logam, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi, serta seorang pegawai PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menambah bukti-bukti yang diperlukan dalam melengkapi pemberkasan terhadap enam tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik dan kerugian negara.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses hukum secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan integritas hukum negara. 

(Gultom)
081364179137

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik