Media 1Detik Info -Kota Pematangsiantar
Hari Jumat 31 Mei 2024
Pukul 09:00 Wib
Kantor imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Wilayahnya Kementerian Hukum dan Ham Sumatra Utara Melaksanakan Sosialisasi dan pencanangan implementasi desa binaan imigrasi ,pada hari Jumat 31/Mei /2024 /pukul 09:00 Wib di Aula Batavia Hotel ,jalan D.i Panjaitan kota Pematangsiantar .
Kasubsi Teknologi Michael Jakson perangin -angin sekaligus ketua panitia kegiatan, dalam Penuturannya mengatakan . kegiatan tersebut sebagai wadah sosialisasi dalam rangka pencegahan migran Indonesia (PMI)Non Prosedural di wilayah imigrasi kota Pematangsiantar ,"kita fokus memberikan informasi baik dalam permohonan paspor Republik Indonesia dengan melibatkan desa sebagai perpanjangan tangan ,"sebutnya Dia menambahkan . Terlibatnya desa sebagai perpanjangan tangan untuk mengedukasi masyarakat.
Edukasi ini notabene supaya masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi pekerja migran Indonesia yang dilakukan oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab .
Kepala Kanim (kakanim)kelas II TPI Pematangsiantar yusva aditya melalui Kasi Tikim Eka Satriawan mengatakan ,Desa Binaan imigrasi merupakan program Direktorat intelijen keimigrasian .yang mana bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor .
Ini tentu melibatkan perangkat kecamatan dan kelurahan ,sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi sekaligus sebagai upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI)nonprosedural .melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat ,. khususnya calon PMI untuk meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural untuk mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Eka Sastriawan juga mengajak para perangkat kecamatan sampai dengan kelurahan wilayah kota pematang Siantar, untuk menjadi perpanjangan tangan Kanim Pematangsiantar dalam meminimalisir terjadinya praktek TPPO,"mari kita bersama sama memerangi upaya TPPO agar tidak ada lagi korban.karena sampai saat ini agen-agen masi merekrut secara ilegal, saudara -saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri ,"tegasnya
Eka juga menambahkan .Dalam rangka pencegahan pekerja migran non prosedural wilayah kerja imigrasi Pematangsiantar nantinya akan dibentuk salah satu desa imigrasi secara bertahap "kami berharap setelah terbentuknya desa binaan .nantinya dapat saling tukar menukar informasi.sehingga kita dapat menjadi suatu rasa dan satu pikiran dalam mengatasi masalah pekerjaan migran non prosedural .semoga kegiatan ini menjadi wadah informasi ,"pungkasnya
Lebih lanjut Ferry Tampubolon, SH selaku perwakilan dari Dinas ketanah kerjaan kota Siantar, menerangkan dalam acara tersebut,"sejak terbitnya undang -undang No 18 tahun 2017 ,maka istilah TKI (tenaga kerja Indonesia)sudah dinyatakan tidak berlaku lagi ,untuk itu diganti dengan yang namanya pekerja migran Indonesia.
Menjadi pekerja migran Indonesia yang telah diatur dalam undang -undang Nomor 18 Tahun 2017.
,"Ferry Tampubolon SH.juga menambahkan , pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia.yang pertama 1.pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja migran Indonesia sebelum bekerja,selama bekerja ,dan setelah bekerja (pasal 2)
yang kedua 2.pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat,perwakilan RI,BP2MI, pemerintah daerah dan pemerintah desa secara terkoordinasi dan terintegrasi (pasal 3ayat 1)dan berikutnya yang ketiga 3.perlindungan pekerja migran Indonesia diberikan kepada CPMI dan atau PMI yang ditempatkan oleh P3MI untuk kepentingan perusahaan sendiri ,dan pekerja migran Indonesia perseorangan,"ujarnya dan beliau juga mengatakan dengan adanya kegiatan ini ,, nantinya mampu untuk perangi TPPO ,ucapnya .
Dalam kegiatan Edukasi Imigrasi kota Pematangsiantar ini diikuti oleh Camat beserta lurah ,dan juga menghadirkan narasumber dari BP2MI dan dinas tenaga kerja kota Siantar .
(JOS.SGL)
0 Komentar