Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Penghentian Penuntutan 11 Kasus Berdasarkan Restorative Justice.


1DETIK.INFO, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 11 tersangka berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Langkah ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus pidana dengan cara damai antara tersangka dan korban tanpa melanjutkan proses persidangan. Rabu (19/06/2024)

Para tersangka yang kasusnya dihentikan penuntutannya adalah:
1. Nurja Hud alias Nurja dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Atmaja S.P. alias Maja dari Kejaksaan Negeri Sambas, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Muhammad Ferdi dari Kejaksaan Negeri Sanggau, melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.
4. Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Kuat dari Kejaksaan Negeri Kendal, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Laras Candra Gumilang dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Mahyudin alias Udin dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Lidiyansa alias Abay dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Deswirman alias Win dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Rizky Rhamadhan alias Batak dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Adam Darun Nafis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Alasan penghentian penuntutan meliputi beberapa faktor:
- Proses perdamaian telah dilaksanakan dengan tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf.
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
- Kesepakatan untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dinilai tidak membawa manfaat lebih besar.
- Pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat.

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk mengetahui Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan atau Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Kepala Pusat Penerangan Hukum).


(Gultom)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik