Pasangan calon independen, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, sebelumnya telah menyerahkan dukungan masyarakat yang jumlahnya melebihi batas minimal yang ditetapkan oleh KPUD. Berdasarkan peraturan, calon independen harus mengumpulkan sejumlah tanda tangan pendukung yang diverifikasi kebenarannya.
Setelah melalui proses verifikasi administrasi, KPUD menyatakan bahwa dukungan yang diserahkan oleh pasangan ADAMA telah memenuhi syarat minimal dan sah sebanyak 11462 dukungan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual. Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan untuk memastikan kebenaran dukungan secara langsung.
Andi Dewantara menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada hasil penjumlahan hasil verifikasi awal KPU yang berjumlah sebanyak 9.641 dukungan yang memenuhi syarat dengan hasil pemeriksaan jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, yang berjumlah sebanyak 1.821 dukungan yang memenuhi syarat.
Diketahui, Proses verifikasi faktual dijadwalkan akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai pada tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024. KPUD berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini agar Pilkada dapat berjalan dengan transparan dan demokratis.
Pasangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa melalui TIM LO sendiri menyatakan optimisme dan rasa syukur atas lolosnya dukungan mereka ke tahap verifikasi faktual. Mereka berjanji akan terus berjuang untuk menawarkan visi dan misi yang membawa perubahan positif bagi Kabupaten Kepulauan Selayar mendatang.
Dengan lolosnya pasangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa ke tahap verifikasi faktual, maka peluang mereka untuk menjadi peserta resmi dalam Pilkada semakin terbuka lebar. Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan November mendatang, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh untuk menciptakan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil.
0 Komentar