Hanura Parpol ke-4 Memberikan Surat Tugas Kepada Samaun Dahlan

 

Fakfak.1Detik.Info-

Perebutan rekomendasi Partai Politik (Parpol) dalam rangka memenuhi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, semakin ketat. 

Dua Bakal Calon Bupati yang tengah gencar bermanuver guna memperoleh dukungan rekomendasi Partai Politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Fakfak, sebagai tiket masuk menjadi kontestan pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang yakni Pasangan Calon Petahana, Untung Tamsil, S.Sos., MSi dan Yohana Dina Hindom, SE., MM (Uta'yoh) dan Bakal Calon Bupati, Samaun Dahlan, S.Sos.,MSi.

Keduanya, berupaya memenuhi syarat pencalonan dukungan 20 persen, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Fakfak sebagaimana yang di isyaratkan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Terkait hal tersebut, Samaun Dahlan yang diwawancarai awak media melalui panggilan telepon, senin (3/6) mengatakan, saat ini, dirinya telah mengantongi sebanyak 4 surat tugas Partai Politik. 

"Tadi setelah fit and propertest, langsung penyerahan surat tugas dari DPP yang diserahkan oleh Sekretaris DPW Hanura Papua Barat, Joni Dimara, SH atas nama DPP. Jadi, kalau surat tugas saya sudah dapat dari Golkar, PAN, Demokrat dan Hanura." ujarnya. 

"Keputusan rekomendasi itu ada di DPP, Kita tetap mengikuti prosedur dan kemudian nanti siapa yang mendapatkan rekomendasi, dialah yang terbaik."ujarnya lagi. 

Selain 4 Parpol tersebut, Samaun Dahlan juga sedang menjajaki Parpol lain. 

"Partai-partai yang saya jajaki adalah Partai-partai yang saya daftar. Yang saya daftar itu kan di PKS, PDIP tapi kan ada Pak Saleh jadi tidak mungkin kita ganggu, dan Nasdem." imbuhnya. 

Surat tugas yang di terima Samaun Dahlan dari DPP Partai Hanura dengan Nomor: RK/ 477/DPP-HANURA/V/2024, yang di tanda tangani Ketua Umum, DR. Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal, Benny Rhamdani. 

Surat tugas tersebut, dipergunakan untuk beberapa hal antara lain, 

1. Melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal Partai Hanura;

2. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal Partai HANURA dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan Kepala Daerah atau menambah dukungan Partai Koalisi untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan Kepala Daerah;

3. Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan Partai minimum koalisi, maka Surat Rekomendasi dinyatakan tidak berlaku (Peraturan Organisasi Partai HANURA Nomor: PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3);

Sebelumnya, dalam proses penjaringan yang dilakukan DPC Hanura Fakfak, hanya melahirkan satu Bakal Pasangan Calon yang diusulkan secara berjenjang ke DPP melalui DPW Hanura Papua Barat yakni, pasangan Petahana Untung Tamsil dan Yohana Hindom dan telah menerima surat tugas dari DPP Hanura. 

Sementara dalam proses penjaringan yang dilakukan DPC Hanura Fakfak saat itu, Samaun Dahlan sendiri dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diusulkan ke DPP melalui DPW, namun belakangan, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Fakfak ini akhirnya diterima DPW Papua Barat untuk mengikuti Fit and Propertest di Manokwari hari ini sekaligus menerima Surat tugas. (Ar) 





0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik