Lawyer Achmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn bersama Kliennya, Rinaldi Cs saat sidang perdana di gedung PTUN Medan |
Pihak Lawyer dari penggugat, Ahcmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn ketika dikonfirmasi melalui seluler menyampaikan,
"Gugatan ini diajukan karena tindakan Kades Suka Maju yang sewenang-wenang memberhentikan secara sepihak Klien saya selaku Perangkat Desa yaitu tanpa alasan, sehingga menurut kami sudah melanggar peraturan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Desa dan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa," sampainya pada Jumat (7/6/2024).
"Kesewenang-wenangan tersebut sesuai dengan keterangan Klien saya bahwa pemberhentian mereka dilakukan tanpa adanya kesalahan dan peringatan hanya dengan alasan regenerasi, klien saya diberhentikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Lawyer muda asal Pantai Barat Mandailing Natal ini melanjutkan, "Menurut pandangan kami, Ketidakadilan dapat dilihat dari cara-cara Kades Suka Maju dalam mencari pengganti Klien saya tanpa dilakukan secara terbuka melalui penjaringan dan penyaringan hal ini tentu melanggar regulasi yang ada".
Dirinya juga menambahkan bahwa pemberhentian klien nya, yakni Rinaldi oleh Kades Suka Maju, Zainal Abidin tidaklah mendapat rekomendasi dari Bupati Madina melalui Camat Natal.
Sementara itu, Kepala Desa Suka Maju, Zainal Abidin ketika ditanyakan perihal perkembangan gugatan terhadap dirinya di PTUN Medan tersebut membenarkan bahwa proses hukum masih berjalan.
"Masih lanjut bang, sudah panggilan kedua ini bang," balasnya singkat.
Sebagai informasi tambahan, Gugatan terhadap Kepala Desa Suka Maju, Zainal Abidin teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor Perkara : 61/G/2024/PTUN.MDN. Proses persidangan tersebut akan memasuki tahap Pembacaan Gugatan pada Rabu depan.
0 Komentar