Diduga Oknum PLh Camat Muara Kelingi Tak Patuhi Himbauan Bawaslu


Musi Rawas- Bukannya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bagaimana cara menghormati dan menghargai Himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas agar netral pada saat pilkada 2024 ini diduga oknum Plh.Camat Muara Kelingi  dengan lantang dan diduga tanpa malu melakukan kampanye pada satu bakal calon bupati.

Terlihat Pada Vidio Berdurasi 28 Detik Oknum PLh Camat  Muara Kelingi dan Didampingi oknum Kepala  Desa Mandi Aur  Yang sedang Kampanye politik Melalui Papan Baleho Incumbent Bupati Musi Rawas Yang Saat ini masi menjabat sebagai Bupati Musi Rawas,

Hal ini Terlihat Jelas Bahwa Oknum PLh Camat Muara keling dan Oknum kepala desa yang sedang Berpose di depan Baleho seraya melambaikan tangan dengan isyarat Musi Rawas Mantab .

Sementara itu untuk memastikan vidio tersebut awak media mencoba menghubungi melalui telpon celuler tapi sayang nomot  PLH camat Muara Kelingi Muhamad Rotha dan Oknum Kepala Desa Mandi Mau tak dapat dihubungi.

Agus Saputra Anggota Bawaslu Musi Rawas  menanggapi hal saat dikonfrimasi lewat wa tersebut dirinya mengirimkan file Pdf yang isinya bahwa bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah memberikan Himbauan kepada Bupati Musi Rawas, Kodim dan Kapolres   Pada 14 juni yang lalu bahwa harus netral sedangkan untuk himbauan ke Kepala Desa itu insyallah hari ini (Rabu).

" sangat jelas bahwa para ASN Harus Netralitas Pada kompanye politik baik itu pimpinan nya sendiri diuraikan pada undang undang ASN,  Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.t£dak boleh terlibat dalam kompanye politik,"tegasnya.

 Ia juga mengatakatan bahwa sangat  dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan.

" bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun tapi harus ada laporan dan bukti nyata dan kajian terlebih dahulu yang nantinya kajian tersebut disampaikan ke Inspektorat atau Dinas yang berasangkutan"tutupnya.(Joni F)


Jika Sangsi tersebut tidak diterapkan oleh aparatur sipil negara dan serta Para kepala desa di kabupaten Musi Rawas,pada pemegang kebijakan dan kewenangan BKSDM Dan Sekretaris Daerah kabupaten Musi Rawas, maka ini akan menjamur seluru ASN dan Kades di kabupaten Musi Rawas Akan melibatkan terang terangan dirinya sebagai pendukungn kandidatnya pada Pilkada kabupaten Musi Rawas " 

Selanjutnya ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Besaran gaji ASN dan Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 

Dengan kejolak pada kejadian tersebut agar BKPSDM dan Sekretaris Daerah  mengambil Ketegasan dan kebijakan serta  memberikan sanksi terhadap oknum kepala desa dan Oknum PLh Camat Muara Kelingi tersebut (***)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik