Fakfak.1Detik.Info-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kamis (6/6) besok pukul 09.00 Wit, akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap 8 oknum Penyelenggara pemilihan umum Kabupaten Fakfak.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Facebook resmi DKPP, diketahui, Sidang perkara nomor : 84-PKE-DKPP/V/2024 tersebut, akan digelar di Gedung Bawaslu Provinsi Papua Barat.
8 oknum penyelenggara pemilu yang menjadi teradu dalam sidang perkara tersebut yakni, teradu 1, Hendra Joenandy Crisye Talla (Ketua KPU Fakfak). Teradu 2, Anggota KPU Josan Massa. Teradu 3, anggota KPU Marthen L Singgir. Teradu 4, anggota KPU M. Idris Rumata. Teradu 5, anggota KPU, Nur Hasmiyah. Teradu 6, Arifin Takamokan (Ketua Bawaslu Fakfak). Teradu 7, Syaril Radal Serbunit (Anggota Bawaslu), dan teradu 8, Akmal Riya (Ketua PPD Kokas).
Diketahui, sidang dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan aduan dari Calon anggota legislatif asal Partai Perindo daerah pemilihan Fakfak 3, Arianus Paresa.
Paresa mengadukan para penyelenggara pemilu tersebut ke DKPP, karena di duga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada saat perhelatan Pemilihan umum anggota Legislatif beberapa waktu lalu di Distrik Kokas Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Pada siang harinya, di tempat yang sama pada pukul 14.00 Wit, DKPP juga akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat. (Ar)
0 Komentar