Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar, dalam forum diskusi bertemakan “Stereotip Politik Pulau dan Daratan Selayar" yang digelar KPU Kepulauan Selayar di Cafe Demokrasi Warkop Tanadoang, Sabtu (22/6/2024) malam.
Dalam penjelasannya, Azmin mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur secara eksplisit terkait politik identitas atau stereotip dan atau dikotomi itu. Namun, pihaknya (Bawaslu Selayar) menaruh perhatian lebih terhadap hal tersebut.
Azmin Khaidar menegaskan bahwa ketika politik identitas digunakan oleh para kandidat calon bupati atau para pendukungnya dalam aktivitas kampanye untuk mendiskriminasi, menghina, menghasut, dan mengadu domba masyarakat, maka Bawaslu akan melakukan penindakan karena hal tersebut merupakan bagian dari larangan kampanye yang ada di dalam regulasi.
"Begitupun sebaliknya, ketika bapaslon atau pendukungnya melakukan politik kebencian, menyerang, dan menghina bacalon lainnya, tentu akan menjadi potensi atau memicu kerawanan terjadinya konflik di antara para pendukung," jelasnya.
Untuk itu, Azmin berharap kepada para penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Bawaslu, pemerintah, dan pihak keamanan untuk memiliki tugas dan tanggung jawab mengawal proses demokrasi Pilkada Kepulauan Selayar 2024 ini. Terus membangun sinergitas dan kolaborasi yang kuat guna meminimalisir terjadinya konflik-konflik di masyarakat.
0 Komentar