Akibat Dugaan Dana Korupsi Kelurahan Bontobangung, Hampir Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah,

Selayar, 1detikInfo - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar untuk 3 (tiga) Tahun Anggran yakni T.A. 2020, 2021 dan 2022, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah ratusan juta rupiah. 

Hal tersebut diketahui usai Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perihal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja Dana Kelurahan untuk program pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat Kelurahan Bontobangun. 

"Jadi berdasarkan perhitungan tim audit dari Inspektorat, total kerugian negara yang ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Kelurahan Bontobangun untuk Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 itu sebesar Rp. 897.900.138,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., kepada Pewarta di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024). 

Nurman Matasa mengungkapkan bahwa total jumlah tersebut merupakan temuan belanja kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban Dana Kelurahan T.A 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 782.386.792,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). 

Selanjutnya, temuan kekurangan realisasi fisik sebesar Rp. 115.513.346,- ( Seratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah). 

Sehingga, kata Nurman Matasa, total kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Kelurahan Bontobangun Kabupaten Kepulauan Selayar untuk 3 (tiga) Tahun Anggran yakni T.A 2020, 2021 dan 2022 berjumlah sebesar Rp. 897.900.138,-.

Kendati demikian, Kasat Reskrim Nurman Matasa, menjelaskan bahwa setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Kelurahan Bontobangun, pihak terlapor sanggup dan berusaha untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya sebagai Lurah saat itu. 

Adanya niat dan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, otomatis akan kita bantu kasusnya dengan cara penyelesaian. "Artinya negara kita bantu untuk menyelamatkan kerugian itu, tanpa ada proses hukum lebih lanjut," katanya. 

"Perlu saya jelaskan, setelah adanya ini (LHPK), terlapor ini yang diduga telah menyalahgunkaan wewenangnya sebagai seorang Lurah, dia akan berusaha untuk mengembalikan kerugian negara paling lambat tanggal 28 Juni 2024," jelas Nurman Matasa. 

Untuk tekhnis pengembalian kerugian negara dari kasus ini, uangnya akan diserahkan terlebih dahulu oleh pihak terlapor ke Polres Kepulauan Selayar. Selanjutnya, nanti Polres bersama Inspektorat yang menyerahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, pungkas Nurman Matasa, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar. (Tim). 


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!