Jombang,1 Detik.Info -
Lokasi yang digerebek yakni warung milik Rodji di Jl Sutawijaya, Jelakombo. Di sini, disita barang bukti 404 botol miras. Warung milik Slamet Hariono alias Mamek Jl. Teuku Cikditiro Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang dengan barang bukti 5 botol miras.
Kemudian di warung milik Supartono warga Kwangen Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro dengan brang bukti 411 botol miras, lalu di warung milik Kasiono alias Basir, Desa Tunggorono Kecamatan Jombang dengan Barang bukti 13 botol miras serta warung milik Sumali di Dusun Gentengan gg 5 Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang yang tutup saat didatangi petugas begitu pula di warung milik tukiran di blimbing gudo.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim patroli presisi banyak menemukan remaja yang terjaring petugas karena konvoi melibatkan gangster, perguruan pencak silat, knalpot brong, boncengan 3 tanpa memakai helm dari mulutnya bau alkohol habis menenggak miras.
"Setelah diinterogasi petugas, mereka mengaku habis menenggak miras di 5 titik penjual miras tersebut," kata Iptu Kasnasin, Selasa (28/5/2024).
Dari pengakuan itu, timsus bentukan AKBP Eko Bagus Riyadi bergerak senyap melakukan penggerebekan dan menemukan aktifitas jual beli miras.
"Seperti lazimnya minum kopi diwarkop, warung milik roji,mamek, cukup membayar Rp10 ribu dapat 1 gelas kecil mau nambah dengan berdalih kurang hangat nambah 1 gelas merogoh kocek 10 ribu lagi total 20 rb sudah bikin kepala puyeng," katanya.
Ia menjelaskan, rata-rata setelah minum mereka langsung pergi karena pembeli sudah antre mirip andok diwarung kopi. "Para konsumen di lima lokasi itu kebanyakan remaja yang masih kelas 1 atau 2 SMA atau putus sekolah," katanya.
Iptu Kasnasin mengharapkan seluruh warga agar peduli dengan Jombang yang identik kota santri dengan banyak ponpes besar. Kepedulian itu dengan cara menginformasikan kepada polisi tentang adanya peredaran miras.polisi pasti akan menindak tegas dan kita harapkan bersama jombang bebas dari miras karena dampaknya sangat dasyat merusak mental generasi penerus bangsa.dampak minuman keras akan berpengaruh rusaknya pranata sosial karena tidak bisa membedakan antara benar dan salah dan akibatnya mabuk bisa mencuri, menganiaya, memalak, cabul dan membunuh.
"Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 wib belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat pada kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan," pesannya.
Terhadap pelaku ditindak tegas dan diterapkan Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang no 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol.
(Agus/Humas)
0 Komentar