Muratar,1Detik.info -
Badar warga Kampung 1 Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) ini harus merasakan dinginnya sel Anak Landak Unit Sat Reskrim Polsek Rupit, pasalnya pria berusia 33 tahun tersebut, disergap Tim Anak Landak Polres Muratara Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ).
“ Penangkapan tersangka Kasus Dugaan TP. Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kuhpidana ini berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi : LP/B-10/V/2024/Spk Polsek Muara Rupit /Polda Sumsel, Tanggal 25 Mei 2024 “ ujar Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kapolsek Rupit Iptu Khoiril Hambali didampingi Kanit Reskrim, Ipda Faizal , Minggu (26/05/2024).
Dijelaskan, kasus curanmor ini berawal laporan korban, Sutaryo (63) warga Dusun 9 Desa Batu Gajah Baru Kecamatan Rupit , ditempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Kebun Durian.
Pada saat itu, Rabu(22/05/2024) sekira pukul 06.30 Wib, pelaku masuk kedalam pagar pondok milik korban lalu merobohkan pagar. Dan pelaku masuk kedalam pagar lalu mengambil Satu Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo Fit Warna Hitam List Biru . Saat itu korban membersihkan kebun , namun jaraknya agak jauh .
Sekira jam. 09.00 Wib pada saat korban hendak kepondok untuk beristirahat. melihat pagar kayu yang dililit kawat sudah dalam keadaan roboh. Dan korban melihat Sepeda motor yang diparkirkan korban didekat Pondok sudah tidak ada lagi. Lalu korban melaporkan perihal peristiwa pencurian tersebut Kepolsek Muara Rupit.
Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Rupit. Iptu Khoiril Hambali memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Faizal untuk mendatangi TKP. Saat Di TKP mendapat pentunjuk bahwa sepeda motor milik korban dibawa pelaku kearah Kecamatan Karang Jaya. Atas kejadian Tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dengan uang Sekitar 5 juta rupiah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada hari Sabtu (25/05/2024) sekira jam 10.00 Wib Kanit reskrim mendapat Informasi bahwa kendaraan milik korban yang hilang ada di Desa Babat Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas ( Mura ). Info sangat berharga terus langsung di tanggapi dan memastikannya. Ternyata sepeda motor tersebut telah digadaikan tersangka kepada seseorang yakni Mita .
Kemudian Kanit Kanit Reskrim berkordinasi dengan Kapolsek Terawas Polres Mura , dan langsung menuju ke rumah Mita. Interogasi awal bahwa dirinya menerima Gadai dari warga Desa Maur atas nama BADAR. Maka atas informasi dari Mita juga bahwa tersangka sering di Kota Lubuk Linggau di daerah Megang. Dan sekira jam 21.00 Wib berhasil menangkap tersangka sedang duduk disimpang masuk jalan Kenagga II Lubuk Linggau.
“ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti Satu Unit Spd.motor Jenis Honda Revo Fit dan satu lembar BPKB diangkut ke Mapolsek Rupit proses lebih lanjut “,
0 Komentar