Fakfak.1Detik.Info-
Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat, sedang mendalami dugaan penipuan yang merugikan Toko Agora senilai Rp.47.080.000, yang terjadi dua pekan lalu.
Dugaan penipuan tersebut disampaikan Pelapor atas nama Karyawan Toko Agora, Meiske Melani Tuanubun (25 thn) pada, minggu (5/5) pukul 19.00 Wit di bagian Reserse dan Kriminal dan telah diberikan Surat tanda bukti laporan pengaduan nomor : STBLP/88/V/2024/SPKT I.
Meiske menemui awak media, minggu (19/5) malam karena mengaku, laporan yang Ia sampaikan belum ada perkembangan.
Berikut kronologis kejadian yang disampaikan Meiske :
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor (Lidik) di mana awalnya Pelapor sedang melayani pembeli di Toko Agora, tak lama kemudian datanglah seorang tukang ojek menghampiri dia (Tidak di kenali indentitas) lalu mengatakan, "ibu, ini suaminya ibu Haji NUR mau bicara" sambil menyerahkan hand phone-nya kepada Pelapor, dan berbicara kepada penelpon.
Penelpon mengatakan mau memesan rokok. Selanjutnya, pelapor menerima pesanan dari penelpon yang memesan 1 (Satu) Karton Rokok Surya 16, 1 (Satu) Karton Rokok Samporna merah dan 20 (Dua puluh) Slop Rokok Marlboro.
Setelah itu Pelapor menghitung total harga pesanan lalu menyampaikan kepada penelpon total harga sebesar Rp 47.080.000,- kemudian penelpon meminta transaksi di lakukan secara Non Tunai. Pelapor kemudian memberikan nomor rekening CV. AGORA TIMUR NUSANTARA kepada penelpon.
Tak lama penelpon mengirim foto bukti transfer lalu pelapor memberitahukan kepada Lily Herute, sambil menyerahkan 1 (Satu) Karton rokok surya 16 dan 20 (Dua puluh) Slop Rokok Marlboro Merah.
Tukang Ojek kemudian mengantar rokok tersebut ke kelurahan Danaweria tepatnya di depan SMA Negri 02 Fakfak.
Tak lama kemudian Lily Herute menelpon menyampaikan bahwa tidak ada transaksi uang masuk dari Rekening Abdul Latif kepada Rekening CV. AGORA TIMUR NUSANTARA, lalu ojek tersebut datang Kembali untuk mengambil sisa pesanan rokok yang belum di ambil.
Merasa curiga lalu Reka, Beni, Aan dan Iskandar (Karyawan Toko) mengikuti ojek tersebut yang mengantarkan rokok, lalu Pelapor menuju kantor Polres Fakfak untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pelapor merasa dirugikan sehingga Pelapor mendatangi Polres fakfak guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapores Fakfak, AKBP Hendryana melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Rumra yang di konfirmasi media ini menjelaskan, laporan pengaduan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
"Sementara masih tahap penyelidikan. Sudah di lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Jika kami punya bukti yg cukup sesuai dengan pasal 184 Kuhap pasti kami gelar dan naikan ke tingkat penyidikan".jelasnya melalui pesan watshap, senin (20/5) malam.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum), Ipda Andi Yuri Fadel Muharram, S.Tr.K yang menangani perkara tersebut melalui sambungan telepon kepada media ini mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 2 orang saksi yakni, Pelapor dan tukang ojek.
"Dua saksi sudah kita periksa yaitu pelapor dan tukang ojek".ujarnya.
Selain 2 orang saksi yang telah diperiksa, Muharam mengatakan, pihaknya juga sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain yang diduga turut bersama tukang ojek tersebut. (Ar)
0 Komentar