Terima Audiensi FORPETA DIY, Kata Riyanta Sejak Tahun 1980

 


Jakarta,1detk.info -

Rombongan korban Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) yang sampai hari ini belum berhasil mendapatkan kesempatan untuk bisa memperpanjang SHGB bersama pendamping dari anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, S.I.P dan Ketua dan Sekretaris Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta ( WRC PAN RI DIY ) K. Herman Setiawan dan N.S. Sukirman, dengan menggunakan sebuah bis dan sebuah Hi Ace rombongan yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI (FORPETA NKRI) yang dikoordinir Ir. Zealous Siput Lokasari meluncur dari Yogyakarta Minggu malam 26/05/2024 menuju Jakarta dengan tujuan pertama Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Jl. Sisingamangaraja No. 2 Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.

Tiba senin pagi, 27/05/2024 disambut Riyanta, S.H. anggota Komisi II DPR RI yang memberikan akses awal rombongan FORPETA NKRI untuk menyerahkan berkas berkas pengajuan perpanjangan SHGB yang mandeg prosesnya tanpa kejelasan untuk disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono untuk disikapi oleh Kementrian," terang Siput. 

Selanjutnya rombongan menuju Gedung DPR RI dan diterima di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara Senayan Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menerima audiensi dari Forum Peduli Tanah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk NKRI terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah bertahun-tahun tidak bisa diperpanjang. Dalam pertemuan ini, Riyanta berharap semua pihak terkait termasuk Kanwil BPN Yogyakarta dan Gubernur Yogyakarta bisa duduk bersama masyarakat, sehingga bisa menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah melarut di DIY ini.

”Saya sarankan kepada warga yang memegang HGB ini untuk bisa melakukan audiensi dengan DPR Komisi II, nanti dengan pemerintah yang dalam hal ini presiden akan diwakili oleh KSP, sama Kementerian ATR BPN dan warga, plus Gubernur DI Yogyakarta. Jadi saran saya agar semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik sesuai dengan prinsip dasar negara hukum,” kata Riyanta usai audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Dijelaskan Riyanta, permasalahan dimulai lantaran BPN mengindikasikan tanah para warga pemegang SHGB ini merupakan tanah milik kesultanan. Padahal dalam audiensi dijelaskan, tanah tersebut berstatus milik negara. ”Sedangkan kalau menurut ketentuan di Undang-Undang 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, sejak tanggal 24 September tahun 1980, jadi semua tanah-tanah bekas hak barat, intinya dan lain-lain itu, jatuh menjadi tanah negara,” katanya.

Untuk itu, menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, negara harusnya kembali pada perdoman dan prinsip dasar negara hukum. ”Kemudian juga kembali kepada pasal 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Jadi tentu kalau di dalam satu praktik penyelenggaraan7 pemerintahan ada beberapa aturan yang saling bertentangan, ini kembali pada perundang-undang yang bersifat khusus,” sambungnya.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah III ini berharap para pemegang SHGB ini bisa dilayani oleh negara, tentunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip aturan yang ada. ”Jadi tanah-tanah yang selama ini sudah diakui oleh negara dengan diberikan SHGB, kemudian ini jatuh tempo, diperpanjang ya otomatis pemegang hak ini diistimewakan, didahulukan, diutamakan," ujarnya.

"Oleh siapa? Oleh Undang-Undang. Jadi saya berharap BPN dalam hal ini, BPN Kanwil Jogja maupun Kantah Jogja itu di dalam melaksanakan layanan publiknya, menggunakan aturan. Karena di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan negara itu yang paling penting kan asas legalitasnya,” lanjutnya.

Reporter (Ragil)

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik