Sidang Pemilihan Umum PDI Laporkan Adanya Dugaan Penggelembungan Suara Oleh PAN di Mahkamah Konstitusi

 


1detik.info.Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, pada Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Perkara dengan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). 


Dalam sidang ini dipimpin langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Roy Jansen kuasa hukum dari pihak permohon merupakan peserta Pemilihan Umum 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU (Termohon) sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan tentang Nomor Urut Partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024.


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI) sebagai peserta Partai Pemilu dan Pemohon, Berhak mengikuti Pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya adalah pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Jawa Barat, termasuk tahapan tahapan mulai tingkat TPS sampai tingkat nasional, Ucapnya


Dalam rekapitulasi suara dan saksi yang ditugaskan dalam setiap tingkatan rekapitulasi telah mendapati kejanggalan serta perbedaan antara C-Hasil TPS dengan D.Hasil PPK maupun D.Hasil Kabupaten/kota hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D.Hasil Nasional,” ucap Roy dalam persidangan.


Oleh karena itu,Pemohon melalui para saksi yang bertugas yang telah mengajukan keberatan pada proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang. Pemohon yang telah mengajukan permohonan Penghitungan Suara Ulang (PSU) perihal dugaan adanya pelanggaran administrasi perhitungan serta rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Termohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Sukabumi)


Kuasa hukum Roy menyatakan memohon agar dapat dibuka kotak suara pada proses rekapitulasi Kabupaten untuk seluruh se kecamatan yang berada di Kabupaten Sukabumi, namun Termohon tidak menanggapi. Roy juga menjelaskan bahwa selisih perolehan suara disertai alat bukti hanya pada Dapil IV yang dimohonkan khususnya Kabupaten Sukabumi. Di Kabupaten Sukabumi pada C-Hasil suara PDI Perjuangan sebesar 113.426 dan di D.Hasil Kecamatan, D.Hasil Kabupaten sebanyak 108.355 D.hasil provinsi, terakhir di D hasil nasional sebesar 108.355.


Pemohon mendalilkan ada partai politik yang suaranya sangat meningkat secara signifikan di Kabupaten Sukabumi, yaitu PAN. pada rekapitulasi C tingkat TPS.PAN hanya memperoleh 106.848 suara, akan tetapi berdasarkan rekapitulasi berdasarkan di hasil suara PAN malah meningkat menjadi 112.426 suara, dapat disimpulkan bahwa suara PAN telah mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara, Oleh karena itu, terjadi ada dugaan penggelembungan suara, maka dengan demikian seharusnya suara PAN dikurangi untuk jenis pemilihan Dapil Jawa Barat IV sebesar 106.848 suara.


Dengan adanya penambahan Suara 

dengan ada dugaan penggelembungan perolehan suara PAN di daerah pemilihan Jawa Barat IV telah mengakibatkan PDI Perjuangan telah merasa dirugikan.


Menurut Pemohon adanya dugaan penggelembungan perolehan suara di 9 TPS yaitu diDesa Nyalindung, Di Desa Bojongsari, di Desa Neglasari, Di Desa Bojongkalong. Di Desa Cijangkar, di Desa Mekarsari, di Desa Wangunreja, di Desa Sukamaju, di Desa Cisitu, Desa Kertaangsana, Kec. Nyalindung, Kabupaten sukabumi sebanyak 510 suara.


Ariesto Pramitho Ajie

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik