1detik.info.Jakarta- Mahkamah Konstitusi kembali mengelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Papua Barat Daya di Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 6 untuk Perkara dengan Nomor 38-02-04-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi, pada hari Selasa (30/4/2024) pagi. Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dengan pemohon dalam Perkara ini adalah Jois Kambu, Jois Kambu merupakan caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golongan Karya Nomor Urut 1 dapil 6.
Muhammad Alberto Soniwura sebagaj kuasa hukumnya menjelaskan ada terjadinya penggelembungan suara untuk Calon Anggota DPRD dari partai yang sama dengan Pemohon atas nama Ortis Fernando Sagrim.
Menurut Pemohon telah menyebutkan bawa seharus Ortis Fernando Sagrim telah memperoleh 4.320 suara, tetapi Komisi Pemilihan umum atau Termohon telah tetapkan 4.794 suara, sedangkan Pemohon dengan milik 4.323 suara, Termohon telah tetapkan menjadi 4.106,Ucap kuasa hukum Muhammad Alberto Soniwura
Menurut kuasa hukum Pemohon menduga bahwa penyelenggara pemilihan umum telah sengaja adanya memanipulasi hasil suara dengan meningkatkan suara dengan nomor urut 4 dari Golkar selisih 474 suara. Akibat nya, adanya suara lebih banyak dibandingkan dengan pemohon, dengan selisih 688 suara
Atas dasar dalil yang telah sampaikan, bawa Pemohon telah meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan semua pemohon untuk membatalkan suara dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024.
Ariesto Pramitho Ajie
0 Komentar