Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif Dengan Tiga Panel

 


1detik.info.Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif Tahun 2024,pada Kamis, 2 Mei 2024. Sidang tesebut akan memeriksa 81 perkara,merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan. Sidang sengketa Pemohonan Perselisihan hasil Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing panel dengan tiga hakim konstitusi


Panel pertama dpimpin langsung oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Sedangkan Panel kedua dipimpin langsung oleh Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, dan panel ketiga dipimpin langsung oleh M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.


Dengan sidang ini merupakan rangkaian sidang Mahkamah Konstitusi yang sedang berlangsung sejak 29 April sampai 3 Mei 2024, para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar permohonan pokok,memeriksa perlengkapan dan materi dari pihak permohonan di gedung Mahkamah Konstitusi, pada hari kami 2/05/2024, jakarta pusat


Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengucapkan ada total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024, yang disidangkan secara bertahan. Pada Sidang perdana lakukan pada Senin, 29 April 2024 Mahkamah Konstitusi menyidangkan adanya 79 perkara, kemudian dilanjut kembali bpada Selasa, 30 April 2024 dengan adanya 77 perkara. Selanjutnya, Jumat, 3 Mei 2024 masih ada 60 sidang perkara dengan agenda sama


Sedangkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang mengadili sidang pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif Tahun 2024,Hanya di perbolehkan menghadiri sidang pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif tahun 2024,dengan catatan dalam sidang tersebut tidak melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mana ketua umum Kaesang Pangarep adalah merupakan keponakannya sendiri


Dimana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di agendakan sidang pada hari Senin, 29 April 2024, dan Kamis, 2 Mei 2024. Dengan Dua permohonan ini kan ditangani oleh kuasa hukum Francine Widjojo dan Nasrullah Heriyanto.


Mahkamah Konstitusi berharap memutuskan dalam 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). Adapun berdasarkan Peraturan MK No. 1/2024, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang


Ariesto Pramitho Ajie

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik