Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 102 Botol Miras dari Depot Jamu Nakal



Tangerang,1 Detik.Info – 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tiga kecamatan, yaitu Tigaraksa, Jambe, dan Panongan.

Operasi ini menyasar depot jamu yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di depot jamu.

“Kita lakukan tindakan karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah,” tegas Agus.

Sebanyak 10 depot jamu disidak dalam operasi ini. Petugas Satpol PP mengamankan 102 botol miras dari berbagai merek.

Para pemilik depot jamu tersebut akan dipanggil untuk mengikuti sidang tipiring pada tanggal 30 Mei 2024.

Tempat usaha depot jamu yang menjual miras ini melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, yaitu: Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menegakkan Perda di wilayahnya.

“Penegakan Perda ini tidak hanya untuk PKL, tapi juga untuk tempat usaha yang melanggar aturan,” ujar Tb. Muh. Waisulkurni, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang jika menemukan pelanggaran Perda di wilayahnya.

Hal ini dapat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

(bgs/red)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!