Respon Pernyataan LO SD, Palisoa Sayangkan Surat Internal Hanura Bocor ke Publik

Fakfak.1Detik.Info-

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Fakfak, Baguna Palisoa, akhirnya angkat suara merespon pernyataan Liaison Officer (LO) Bakal Calon Bupati Kabupaten Fakfak Samaun Dahlan, Sofyan Kilian, pada kamis (16/5) terkait proses penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang dilaksanakan TPPP DPC Hanura Fakfak untuk Pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang. 

Palisoa menyayangkan sikap LO yang membocorkan surat edaran Tim Penjaringan Penetapan dan Pemenangan (TPPP) DPD Partai Hanura Provinsi Papua Barat, nomor 002/TPPP/DPD-HANURA/PB/V/2024, tanggal 14 Mei 2024, yang ditujukan kepada Ketua DPC dan TPPP Partai Hanura se-Papua Barat, perihal pemberitahuan perpanjangan waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) serentak 2024, hingga 30 Mei 2024 ke publik. 

Padahal menurut Palisoa, surat edaran tersebut hanya untuk kepentingan internal Partai Hanura se-Papua Barat yang semestinya tak perlu diumbar ke publik. 

"Saya sebagai Ketua DPC Hanura Fakfak, surat itu (edaran DPD Papua Barat) hanya boleh dipegang oleh 7 Pimpinan DPC se-tanah Papua Barat. Tapi sudah berada di LO kandidat. Dan LO sudah berani mengangkat surat itu ke media tanpa seizin saya yang punya wilayah kerja Hanura".ujarnya melalui sambungan telepon, sabtu (18/5) malam. 

Terhadap hal tersebut, dirinya berharap, etika dan saling menghargai mesti harus tetap di kedepankan dalam momentum pesta demokrasi di Kabupaten Fakfak. 

Menjawab soal edaran perpanjangan waktu pendaftaran, Palisoa dengan tegas mengatakan, tak mungkin dirinya menggugurkan sebuah surat keputusan DPP hanya dengan surat edaran DPD. 

"Selaku pimpinan, saya tidak mungkin menggurkan surat keputusan dengan edaran. Yang mengetahui urusan rumah tangga kami adalah kami sendiri".tegasnya.

Dia menjelaskan, setelah tanggal 14 Mei, pihaknya menerima surat edaran perpanjangan pendaftaran dari DPD Hanura Papua Barat, pada tanggal 15 Mei, DPD kembali mengirimkan surat dengan nomor : A/013/DPD-HANURA/PBPB/V/2024, perihal memperhatikan surat DPP nomor : A/034/DPP-HANURA/V/2024, yang isinya memerintahkan, Ketua DPC seluruh Indonesia agar menyerahkan berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati ke DPD masing-masing Provinsi di tanggal tersebut.

Lanjut Palisoa mengatakan, edaran DPD Papua Barat tersebut lebih ditujukan kepada sejumlah DPC yang sampai batas waktu pendaftaran, belum ada Bakal Calon Bupati yang mendaftarkan diri. 

"Sejujurnya surat edaran itu tidak merujuk pada PO melainkan kebijakan DPD Papua Barat karena mengingat DPC lain, ada Bakal Calon Bupati saja yang mendaftar. Ada yang Wakil saja yang baru mendaftar. Jadi tidak fokus ke Kabupaten Fakfak saja".urainya.

Palisoa mengungkapkan, saat penyerahan berkas Bakal Calon Bupati, Samaun Dahlan, dirinya telah memberikan penjelasannya terkait peraturan organisasi (PO) secara detail kepada LO-nya.

"Saya sudah bacakan PO pasal demi pasal. Bahwa kewenangan penuh adalah DPC. DPC setelah menerima salinan tembusan untuk mengagendakan fit and propertest. Fit and propertest yang diatur dalam PO, DPD tidak mempunyai kewenangan mendiskualifikasi atau menggugurkan Bakal Calon. DPD hanya melaksanakan fit and propertest dan hasilnya dikirim ke DPP".pungkasnya.

Perlu diketahui, setelah penutupan pendaftaran pada tanggal 15 Mei 2024, Tim TPPP DPC Hanura Kab Fakfak langsung menyerahkan tembusan berkas kepada DPD melalui Tim TPPP DPD HANURA Prov Papua Barat guna mengagendakan jadwal Fit and propertest dan telah berlangsung, sabtu (18/5) kemarin di Manokwari. (Ar) 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik