Fakfak.1Detik.Info-
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, SH.,MSi menilai, keputusan Bupati Fakfak nomor : 821:/151/BUK/FF/2024, tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan pasal 5 huruf n angka 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan ancaman hukuman disiplin tingkat berat, tidaklah tepat.
Menurutnya, pasal tersebut mengatur Terkait keberpihakan ASN terhadap pasangan Calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan, himbauan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
"Pertanyaannya, siapa yang calon hari ini. Calon dalam Undang-undang Pilkada, orang yang diusulkan oleh Partai Politik dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Itu disebut dengan calon. Jadi, kami menganggap dugaan pelanggaran pasal ini tidak tepat. Pasal itu kan bicara soal kampanye. Pertanyaannya, siapa yang kampanye hari ini."ujarnya kepada awak media melalui panggilan telepon, jumat (31/5) malam.
Terhadap hal tersebut, dia mengatakan, akan melayangkan keberatan kepada Bupati Fakfak dan juga termasuk langkah hukum.
"Kami akan membuat keberatan kepada Bupati terkait surat yang ditujukan kepada kami ini. Keberatan yang kami sampaikan berkaitan dengan pasal yang disangkakan. Pasal tersebut mengatur soal keterlibatan ASN dalam pesta demokrasi, dalam membackup calon. Nah, sekarang ini di Fakfak kan belum ada calon Bupati dan wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU. Pasal yang disangkakan bagi kami ini keliru."tuturnya.
Kata dia, karena persoalan tersebut masih merupakan dugaan pelanggaran, maka mesti Keputusan pembebasan sementara dari jabatan tersebut, didahului dengan pemanggilan secara resmi dan atau juga pemeriksaan. Apabila terbukti, maka keputusan pemberhentian tersebut dapat diambil oleh Bupati.
Dia juga menjelaskan terkait keterlibatan dirinya dalam bursa pencalonan Bupati Fakfak.
"Hemat kami, hari ini kami baru mendaftarkan diri di partai politik. Warga negara yang baru mendaftarkan diri dii partai politik. Jadi dalam konteks bakal calon dan calon, itu kami belum masuk karena bakal calon itu, orang yang mendapatkan rekomemdasi partai politik atau gabungan partai politik, atau bakal calon perseorangan yang mendaftar di KPU. Sementara sudah ditetapkan KPU, itulah calon. Kami ini belum masuk kategori dua itu. "ulasnya.
Soal pemeriksaan yang bakal dilakukan Tim Pemeriksa, Dia menjawab, bakal menghadiri panggilan dan menjelaskan terkait penggunaan pasal yang dinilai keliru.
Menurut Abdul Razak Rengen, yang mesti diberhentikan dari jabatannya adalah Kepala BKPSDM, Ahmad Pelu yang telah ditetapkan sebagian tersangka.
"Yang harusnya sudah bisa diberhentikan dari jabatan itu adalah Kepala BKPSDM yang sudah resmi keluar surat penetapan tersangka oleh Kepolisian. kalau alasan yang bersangkutan untuk fokus masalahnya lalu diberhentikan, menurut hemat kami, itu layak. Jadi kalau perbandingan pelanggaran disiplin PP 94 maka jangan tebang pilih. "pungkasnya.(Ar)
0 Komentar