Puspenkum Kejaksaan Agung Berikan Edukasi Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi di Dunia Kerja.


1DETIK.INFO, Batam - Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung turut menyelenggarakan kegiatan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan korupsi yang terjadi dalam sektor ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Mei 2024, pukul 10.00 WIB, di Sasana R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam. Selasa (07/05/ 2024).

Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum masyarakat, Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan secara mendalam mengenai modus operandi, dampak, proses, serta tata cara perekrutan dalam TPPO. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

Dr. Martha juga menyoroti peran Kejaksaan RI dalam penanganan kasus TPPO dan korupsi dalam lingkup ketenagakerjaan, sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menekankan pentingnya restitusi bagi korban TPPO dan memaparkan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan dalam proses penegakan hukum terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Rudi Sakyakirti, S.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batam, berbagi informasi mengenai program pelatihan keterampilan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan kompetensi masyarakat dalam dunia kerja.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta instansi terkait lainnya, yang menunjukkan komitmen lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO dan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan TPPO dan korupsi di dunia kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dr. Andri W.S, SH., S.Sos., MH., Kasubid Kehumasan, melalui email: humas puspenkum@kejaksaan.go.id.


(Gultom)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!