Polres Prabumulih menemukan unsur pidana di kasus dugaan malpraktek Bidan ZN.

 


Prabumulih, 1detik.info - Kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan di Kota Prabumulih berinisial ZN berbuntut panjang.


Akun instagram voltcyber_v2 yang pertama kali memposting video bidan tersebut melayangkan surat terbuka kepada kapolres prabumulih, pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. 


Surat terbuka itu dilayangkan lantaran adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap oknum bidan berinizial ZN serta dugaan adanya intimidasi kepada pihak keluarga korban yang dilakukan oleh oknum.





Berikut isi lengkap pesan terbuka yang diposting akun Instagram voltcyber_v2: 


Pesan terbuka untuk kapolres prabumulih!!

Ingat!! Korban adalah mantan persit dan suami korban yang kelen panggil tanpa surat panggilan itu adalah PURNAWIRAWAN TNI!!!

PESAN UNTUK KAPOLRES PRABUMULIH, KENAPA ANDA MENGISTIMEWAKAN ZAINAB DAN SUAMINYA DI DALAM RUANGAN ANDA SEDANGKAN SUAMI KORBAN YANG SUDAH TUA MALAH ANDA INTEROGASI DAN DIPAKSA UNTUK BIKIN SURAT KLARIFIKASI DAN MEMAKSA SUAMI KORBAN UNTUK MENANDATANGANI SURAT TERSEBUT.

AING UDAH TEGASKAN JANGAN MERUSAK CITRA BAIK NAMA KEPOLISIAN, AING UDAH BANYAK BANTU PIHAK KEPOLISIAN MAUPUN TNI TAPI UNTUK SIKAP ATAS KASUS INI AING LEBIH BAIK MELAWAN ANDA DEMI MENJAGA MARWAH DAN NAMA BAIK KEPOLISIAN DAN INI JUGA BERLAKU UNTUK INSTITUSI TNI.




Di sisi lain Sat Reskrim Polres Prabumulih menemukan unsur pidana di kasus dugaan malapraktik yang dilakukan bidan merangkap lurah berinisial ZN di Kota Prabumulih.

Selain itu, Polres Prabumulih memastikan dua barang bukti yang ditemukan terpenuhi unsur sesuai pasal 184 KUHP.


Sehingga kasus dugaan malapraktik itu akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.


Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemasangan police line di rumah oknum bidan inisial ZN.


Herli juga mengungkapkan, sebanyak tujuh orang saksi termasuk oknum bidan sudah diperiksa terkait dugaan malapraktik.


"Hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana dan terpenuhi dua barang bukti sesuai pasal 184 KUHP maka kasus akan ditingkatkan menjadi penyidikan serta penetapan tersangka," kata dia, Sabtu (4/5/2024).


Namun ia mengakui sejauh ini kasus ini masih penyelidikan, tapi jika unsur terpenuhi maka bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya yang bersangkutan masih saksi," kata dia.


Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi praktik bidan ZN yakni pakaian dan beberapa obat.


"Kita pasang police line tidak bisa masuk selain penyidik, kemarin baju saat melakukan tindakan di dalam video viral dan beberapa obat yang disuntikkan bidan ZN kepada korban juga kita amankan," katanya.


Kasat Reskrim juga menyampaikan hingga saat ini keluarga korban belum melapor dan diimbau melapor karena kasus sudah viral.

"Sejauh ini belum ada keluarga melapor, kami imbau segera melapor," katanya. (Riko)




0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik