1Detik.info : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengonfirmasi kebenaran isu penguntitan yang menimpa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah. Dalam keterangan resmi, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyatakan bahwa kejadian tersebut telah terbukti melalui penemuan fakta di lapangan. Jakarta (29/05/2024).
Dilaporkan bahwa anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88 melakukan penguntitan terhadap Dr. Febrie Adriansyah, dengan menyimpan profilnya dalam handphone pribadi. Identitas dan handphone dari anggota Densus 88 tersebut berhasil diamankan oleh Tim Pengamanan dari Polisi Militer.
Lebih lanjut, setelah identitas anggota Densus 88 terungkap, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri untuk ditindaklanjuti.
Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kapuspenkum menegaskan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan secara legal oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Proses lelang tersebut berawal dari rencana penyerahan PT GBU kepada Bukit Asam, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, rencana tersebut dibatalkan karena PT GBU menghadapi berbagai masalah, termasuk utang dan gugatan hukum. Kejaksaan Agung kemudian melakukan proses penyidikan, yang kemudian menghasilkan putusan pengadilan yang menguatkan proses lelang tersebut.
Dalam penilaian aset PT GBU, dilakukan evaluasi oleh dua Appraisal dengan nilai yang berbeda. Namun, dalam proses lelang pertama, tidak ada penawaran yang memenuhi nilai yang diajukan, sehingga Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun yang disebutkan dalam isu tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumas atau Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (Gultom-red)
0 Komentar