Pesawaran,1detik.info-
Dalam operasi penyelidikan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran, Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus Narkoba yang melibatkan sejumlah tersangka pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB Di Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah TH, seorang pria berusia 25 tahun, alamat Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Tersangka TH yang Termasuk dalam Jaringan Pengedar ini ditangkap setelah tim satuan reserse narkoba Polres Pesawaran berhasil mengembangkan informasi dari penangkapan sebelumnya terhadap 3(tiga) Orang Tersangka Penyalahguna yaitu FA , S, dan NPP.
"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu bungkus plastik klip besar dan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan Total berat bruto narkotika yang berhasil diamankan sebesar 7,03 gram" Ungkap IPTU NUFI.
Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang seperti timbangan digital, skop pipet plastik, dan sepeda motor Honda Vario.
Tersangka menyimpan barang bukti di dalam bagasi sepeda motor, menunjukkan tingkat kewaspadaan yang cukup tinggi terhadap petugas penegak hukum.
Kasat Narkoba IPTU M. NUFI Menyampaikan TH kini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini.
"Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan upaya keras polisi dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Polisi berharap dengan penangkapan ini, bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat." Pungkasnya.
(Adi)
0 Komentar