Paulus Douw Curigai Upaya KPU Mengganjal MARI di Pilkada Fakfak

 

Fakfak.1Detik.Info-

Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), Emanuel Komber dan Rico Thie (MARI), Paulus Fabianus Douw menyesalkan sikap penyelenggara pemilihan umum Kabupaten Fakfak yang belum memberikan penjelasan apapun terkait tahapan pemenuhan syarat dukungan jalur perseorangan. 

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, menjelaskan, tahapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejak hari minggu tanggal 5 Mei sampai senin 19 Agustus 2024.

Hal tersebut diungkapkan Paulus kepada awak media usai prosesi adat peminangan Rico Thie sebagai bakal calon Wakil Bupati mendampingi Emanuel Komber, senin (6/5) sore. 

"Hasil kordinasi kami beberapa waktu kemarin ternyata proses independen ini tidak bisa dijelaskan sesuai aturan secara detail oleh pihak KPU. Padahal secara nasional, tanggal 5 itu sudah dilaunching".sesalnya.

Dia membeberkan jika sampai waktu pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diatur dalam PKPU tersebut, belum pernah dilakukan sosialisasi oleh KPU Kabupaten Fakfak. 

Dirinya mencurigai, upaya mengganjal langkah bakal pasangan calon perseorangan dengan akronim MARI, untuk terlibat sebagai kontestan pada Pilkada serentak 27 November mendatang. 

Paulus mengakui jika saat koordinasi dengan KPU Fakfak, ada alasan yang dikemukakan Ketua KPU Fakfak, Hendra Talla namun menurutnya alasan tersebut tidak substansial. 

"Memang ada beberapa alasan yang dikemukakan Ketua KPU tapi itu tidak substansi alsanya. Sebab, jadwalnya ini sudah dilaunching secara nasional. Tidak bisa abaikan dengan alasan sidang PHPU pileg kemarin. Tetap tahapannya harus jalan sosialisasinya. Format dukungan saja tidak ada".ujarnya.

Paulus mengatakan, format dukungan yang diberikan KPU Fakfak yakni, format yang diatur dalam rancangan PKPU. 

Kinerja KPU Fakfak, kata Paulus, akan merugikan pihak MARI untuk menjadi salah satu kontestan Pilkada Fakfak. 

Dia berharap KPU konsisten terhadap aturan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan. (Ar) 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik