Pelalawan,1 Detik.Info -
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diduga melakukan penipuan terhadap 34 orang untuk dijadikan sebagai tenaga Honorer.
Banyaknya masyarakat yang menginginkan agar bisa bekerja di Dinas Daerah hingga berani untuk membayar sejumlah uang agar bisa diterima bekerja di instansi pemerintahan. Tapi Nahas menimpa 34 orang warga di Pelalawan diduga tertipu oleh oknum ASN.
Inisial TF selaku penghubung korban, dalam konferensi Persnya di Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (28/05/2024) menyampaikan, "yang bersangkutan (Inisial Z diduga pelaku) menjanjikan Surat Keputusan (SK) honor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan yang akan dikeluarkan paling lambat pada bulan Maret 2024 kepada 30 orang korban sedangkan 4 (empat) orang sudah dikelurahan SK. Jika pada bulan tersebut tidak dikeluarkan, yang Bersangkutan berjanji akan mengembalikan dana sejumlah Rp. 215.050.000 yang telah diberikan," ujarnya kepada Awak Media.
Lebih lanjut TF mengatakan hingga saat ini ia tidak mendapatkan SK yang dijanjikan.
"Namun hingga saat ini 28 Mei 2024 SK tersebut tidak kunjung diberikan kepada kami dan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi, "cetusnya.
"Dana tersebut belum dikembalikan kepada kami, kami sudah mengupayakan tindakan kekeluargaan dengan beberapa kali mengunjungi kediaman yang bersangkutan namun tidak bertemu dan yang terakhir pada 11 April 2024 lalu, kami mengunjungi kediaman orang tuanya untuk melakukan mediasi namun tidak ada kesepakatan, orang tua bersangkutan hanya berjanji menghubungi untuk mempertanyakan masalah tersebut, " imbuhnya.
"Hingga kini yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, Nomor yang bersangkutan pun tidak bisa dihubungi,"jelasnya lagi.
Dari 34 orang diduga korban, 2 (dua) orang sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang diduga SK palsu.
Penasehat Hukum Syamsul Harifin, SH selaku pendamping korban menjelaskan bahwa Z telah memenuhi unsur-unsur penipuan. Ia juga memastikan bahwa Z tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK.
"Dari keterangan korban, satu orang yang bertanggung jawab atas uang titipan dan korban-korban yang diindikasikan dilakukan oleh Z. Jadi Z ini sudah memenuhi unsur-unsur penipuan, tipu muslihat, kemudian dia juga menggelapkan uang-uang tersebut tanpa dikembalikan ketika proses administrasi penyiapan SK Tenaga Honorer tersebut. Oleh karena itu Z memenuhi pasal 372, 378 KUHP Juncto pasal 263 KUHP, karena Z mencoba memanipulasi ataupun menerbitkan SK yang sepatutnya bukan beliau ataupun dipastikan bukan kewenangan beliau untuk membuat SK tersebut," jelasnya.
Syamsul menyebut tidak ada upaya mediasi lagi dengan terduga pelaku. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Harapan kami tidak ada mediasi lagi. Kami akan lakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan laporan ke Polres Pelalawan," tutupnya.
Terkait permasalahan ini Awak Media mencoba mengkonfirmasi inisial Z, oknum ASN di Pelalawan via telp dengan No.0853xxxxxxxx, 0895xxxxxxxxx, 0822xxxxxxx dan 0859xxxxxxxx namun tidak mendapat respon dan balasan. Hingga berita ini diterbitkan Awak Media ini akan meneruskan untuk menkonfirmasi.
(Zurwanto)
0 Komentar